Berita Probolinggo
Jadi Tahanan Kasus Korupsi BLT DD, Mantan Kades di Probolinggo Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi
Trawi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD kini sedang menjalani masa tahanan setelah terlibat kasus korupsi BLT DD tahun 2021.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) oleh Polres Probolinggo.
Trawi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD kini sedang menjalani masa tahanan setelah terlibat kasus korupsi BLT DD tahun 2021 dan terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bali.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan sejak tahun 2024 lalu.
Baca juga: Persewangi Banyuwangi - Persebo 1964 Bondowoso Lolos Babak 16 Besar Liga 4 Jatim dari Grup AA
"Tersangka sudah ditahan di Rutan karena pada tahun 2024 kami menangkapnya terkait kasus BLT DD yang ditangkap di Bali setelah terlibat kasus curanmor. Namun kali ini kasusnya berbeda," kata AKP Fajar, Jum'at (24/1/2025).
Penetapan tersangka eks Kades ini, menurut AKP Fajar, bermula dari laporan yang diterima pada 14 Desember 2021. Laporan tersebut berisi aduan terkait penyelenggaraan dana desa di Desa Kalidandan.
"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara dari penyelewengan dana desa pada tahun 2017, 2018, dan 2019," ungkap AKP Fajar.
Baca juga: Korupsi Bantuan PKBM, Jaksa Sita Uang Rp 210 Juta Dari Tangan Pegawai Dispendikbud Pasuruan
Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lanjut AKP Fajar mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen Peraturan Desa (Perdes).
"Untuk angka pastinya bisa kami tunjukkan. Barang bukti yang telah kami sita berupa SPJ dan dokumen Perdes, yang semuanya berbentuk dokumen pendukung terkait penyelenggaraan dana desa," ujar AKP Fajar.
Ungkap kasus baru ini, tambahnya, akan menjadi pertimbangan hakim, mengingat tersangka eks Kades Trawi sudah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus korupsi BLT DD.
Baca juga: Pegawai Dispendikbud Pasuruan Berperan Curi Data Calon Peserta Didik untuk Gelembungkan Bantuan
"Proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sudah berada di Rutan. Mekanismenya tetap, kasus yang sebelumnya akan jadi pertimbangan hakim, dan kemungkinan hukumannya akan diperberat," tutur AKP Fajar.
Akibat perbuatannya, eks Kades Kalidandan itu akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Warga Probolinggo Tewas Ditembak KKB di Papua, Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Vaksinasi PMK di Probolinggo: Ratusan Ternak Sapi, Kambing, dan Domba Dilindungi |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 270 Ribu Okerbaya & 22 Gram Sabu |
![]() |
---|
Warga Jaga Warga, Sinergi TNI dan Ansor Probolinggo Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.