Berita Probolinggo

Jadi Tahanan Kasus Korupsi BLT DD, Mantan Kades di Probolinggo Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi

Trawi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD kini sedang menjalani masa tahanan setelah terlibat kasus korupsi BLT DD tahun 2021.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Ahsan Faradisi
Polisi menunjukkan dokumen SPJ sebagai barang bukti kasus korupsi DD oleh eks Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Trawi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) oleh Polres Probolinggo.

Trawi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD kini sedang menjalani masa tahanan setelah terlibat kasus korupsi BLT DD tahun 2021 dan terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bali.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan sejak tahun 2024 lalu.

Baca juga: Persewangi Banyuwangi - Persebo 1964 Bondowoso Lolos Babak 16 Besar Liga 4 Jatim dari Grup AA

"Tersangka sudah ditahan di Rutan karena pada tahun 2024 kami menangkapnya terkait kasus BLT DD yang ditangkap di Bali setelah terlibat kasus curanmor. Namun kali ini kasusnya berbeda," kata AKP Fajar, Jum'at (24/1/2025).

Penetapan tersangka eks Kades ini, menurut AKP Fajar, bermula dari laporan yang diterima pada 14 Desember 2021. Laporan tersebut berisi aduan terkait penyelenggaraan dana desa di Desa Kalidandan. 

"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara dari penyelewengan dana desa pada tahun 2017, 2018, dan 2019," ungkap AKP Fajar.

Baca juga: Korupsi Bantuan PKBM, Jaksa Sita Uang Rp 210 Juta Dari Tangan Pegawai Dispendikbud Pasuruan

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lanjut AKP Fajar mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen Peraturan Desa (Perdes).

"Untuk angka pastinya bisa kami tunjukkan. Barang bukti yang telah kami sita berupa SPJ dan dokumen Perdes, yang semuanya berbentuk dokumen pendukung terkait penyelenggaraan dana desa," ujar AKP Fajar.

Ungkap kasus baru ini, tambahnya, akan menjadi pertimbangan hakim, mengingat tersangka eks Kades Trawi sudah lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus korupsi BLT DD. 

Baca juga: Pegawai Dispendikbud Pasuruan Berperan Curi Data Calon Peserta Didik untuk Gelembungkan Bantuan

"Proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka sudah berada di Rutan. Mekanismenya tetap, kasus yang sebelumnya akan jadi pertimbangan hakim, dan kemungkinan hukumannya akan diperberat," tutur AKP Fajar.

Akibat perbuatannya, eks Kades Kalidandan itu akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved