Berita Jember
Tak Digaji Selama 2025, Honorer Pemkab Jember Wadul DPRD
Mereka memprotes karena tidak mendapatkan gaji selama 2025. Para honorer ini juga merasa statusnya digantung sebagai tanaga Non ASN.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Puluhan tenaga honorer wadul ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).
Mereka memprotes karena tidak mendapatkan gaji selama 2025. Para honorer ini juga merasa statusnya digantung sebagai tanaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Honorer mengatakan ada 20 orang yang ikut rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember.
"Audiensi ini untuk membahas masalah tidak cairnya honor bagi tenaga non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi," ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak 11 ribuan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mereka semua hingga kini belum menerima gaji di tahun anggaran 2025.
"Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2.000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7.000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu," paparnya.
Tenaga Honorer yang dibantukan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rambipuji Jember ini mengatakan, hal itu akibat pemberlakukan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Menyatakan di sana sudah tidak ada lagi tenaga Non-ASN sejak undang-undang itu disahkan. Diregulasi tersebut diamanahkan pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer agar jadi ASN paling lambat Desember 2024," kata Arjun.
Baca juga: Fenomena Ikan Naik ke Daratan di Pantai Selatan Banyuwangi
Arjun mengatakan, Pemkab Jember tidak merumahkan tenaga honorer ini. Mereka tidak diwajibkan untuk bekerja sementara waktu.
"Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen, agar pekerjaan mereka tidak terputus," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Agung Wicahyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang konsultasi dengan pemeritah pusat soal gaji tenaga honorer.
"Agar tidak salah langkah, hal itu bentuk kehati-hatian kami karena menyangkut dengan keuangan negara," tanggapnya.
Agus menjelaskan, bagi tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.
"Tapi PPPK paruh waktu sendiri, proses dan tahapannya memang belum diatur lebih teknis sampai dengan saat ini," tanggapnya.
Baca juga: Banyak yang Tumbang, DLH Bondowoso Pangkat Dahan Pohon di Area Perkotaan
Namun bagi yang belum masuk BKN, mereka bisa direkrut melalui skema alih daya. Kata dia, hal itu sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.