Berita Gresik
Mabuk, Remaja Tendang Pemotor hingga Tewas
Korban meninggal dunia berinisial SN (16). Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Mabuk, Remaja Tendang Pemotor hingga Tewas
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Dude Herlino Sulistiyo (18) diringkus Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan tersangka yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo, Minggu (2/2) lalu.
Baca juga: Ada Larangan Membawa Karangan Bunga Ucapan Pelantikan untuk Bupati dan Wabup Jember, Ini Alasannya
Korban meninggal dunia berinisial SN (16). Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kasus tersebut dipicu perselisihan. DHS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF berpapasan dengan korban. Ia hendak menantang korban berduel saat berpapasan di lokasi kejadian.
Baca juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih Siap Ikuti Pelantikan
Korban sempat diteriaki namun tidak menghiraukan. Tersangka Dude Herlino menggeber sepeda motornya dan menendang sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai stir sepeda motor korban, mengakibatkan korban terjatuh.
"Tersangka menggelar konvoi bermotor dalam keadaan mabuk miras," jelasnya.
Peristiwa tersebut membuat korban SN mengalami luka parah pada bagian kepala. Pendarahan hebat kemudian menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.
Baca juga: Usai kerusuhan Persela vs Persijab, Pemkab Tuban Perketat Perjanjian sewa TSC
Tersangka memilih melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran. Beruntung, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Desa Domas Kecamatan Menganti.
"Kami amankan Senin (11/2) di wilayah Desa Domas Menganti," ujarnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.
--
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)
Tumpukan Limbah Kaca di Dekat TPS3R Bungah Gresik Resahkan Warga |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Pekerja Ditangkap Polres Gresik di Sampang Madura |
![]() |
---|
Pemuda Gresik Kecelakaan saat Hendak Jual Motor Curian Ke Yogyakarta |
![]() |
---|
Polisi Gresik Tangkap DPO Pembunuhan Tetangga, Sembunyi di Perkebunan Sawit Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Pemuda Gresik Dikeroyok Saat Pulang dari Acara 1 Suro, Dipukul Pakai Batu dan Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.