Berita Gresik

Mabuk, Remaja Tendang Pemotor hingga Tewas

Korban meninggal dunia berinisial SN (16). Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Willy Abraham
REMAJA SADIS - Tampang Dude Herlino pelaku penendang motor menyebabkan korban meninggal dunia diamankan di Mapolres Gresik, Rabu (19/2/2025). Tersangka Dude Herlino terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Mabuk, Remaja Tendang Pemotor hingga Tewas

 

 

 

 

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Dude Herlino Sulistiyo (18) diringkus Satreskrim Polres Gresik. Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan tersangka yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo, Minggu (2/2) lalu.

Baca juga: Ada Larangan Membawa Karangan Bunga Ucapan Pelantikan untuk Bupati dan Wabup Jember, Ini Alasannya

Korban meninggal dunia berinisial SN (16). Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kasus tersebut dipicu perselisihan. DHS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF berpapasan dengan korban. Ia hendak menantang korban berduel saat berpapasan di lokasi kejadian.

Baca juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih Siap Ikuti Pelantikan

Korban sempat diteriaki namun tidak menghiraukan. Tersangka Dude Herlino menggeber sepeda motornya dan menendang sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai stir sepeda motor korban, mengakibatkan korban terjatuh.

"Tersangka menggelar konvoi bermotor dalam keadaan mabuk miras," jelasnya.

Peristiwa tersebut membuat korban SN mengalami luka parah pada bagian kepala. Pendarahan hebat kemudian menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.

Baca juga: Usai kerusuhan Persela vs Persijab, Pemkab Tuban Perketat Perjanjian sewa TSC

Tersangka memilih melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran. Beruntung, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Desa Domas Kecamatan Menganti.

"Kami amankan Senin (11/2) di wilayah Desa Domas Menganti," ujarnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.

--

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved