PSU Pilkada Magetan
MK Putuskan PSU Pilkada Magetan, Begini Respons Tim Sukses Pemenangan Paslon
Begini respons tiga tim pemenangan pasangan calon di Pilkada Magetan pasca keluarnya putusan MK atas sengketa Pilkada Magetan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MAGETAN - Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Putusan itu yakni digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebanyak 4 TPS diputuskan PSU oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Yakni 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah,Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024, diajukan oleh pemohon dari Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang mendapatkan 136.083 suara.
Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis.
Putusan tersebut disambut positif oleh Juru Bicara Tim Sukses Paslon Sujatno - Ida Yuhana Ulfa, Hendrad Subyakto.
“Kami sangat bersyukur bahwa permohonan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa memang ada kecurangan itu sehingga diputuskan PSU,” ujar Hendrad, lewat sambungan telepon, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Kembali Terima Vaksin PMK, Disnakkan Bondowoso Sasar Sapi, Domba, dan Kambing
Hendrad menilai, putusan PSU masih menjaga asa dan semangat tim sukses, untuk bisa meraih kemenangan, karena kesempatan kembali terbuka.
“Persiapan tentu kembali melakukan konsolidasi tim pemenangan, perihal upaya yang akan dilakukan di 4 TPS tersebut,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan kembali memanaskan mesin pemenangan partai politik pengusung, dengan harapan perolehan suara ditambah.
“Ini ibarat sepak bola. Ini merupakan Leg 2. Setidaknya di Leg 2 kami bisa menang,” ucapnya.
Ia juga berpendapat, secara rentang waktu kemungkinan PSU akan dilakukan pada bulan puasa. Tentu ia menyambut positif hal tersebut.
“Pendukung kami mayoritas kalangan NU, ibu muslimat,sehingga di bulan puasa berharap menguntungkan kami secara konsolidasi,” pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro Didik Haryono, menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bagi kami, yang menjadi catatan bahwa terjadinya PSU di 4 TPS ini murni kesalahan dari penyelenggara. Seharusnya persoalan di TPS itu diselesaikan di tingkat TPS dulu, seperti yang diamarkan Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi catatan serius,” tuturnya.
PSU
pemungutan suara ulang
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Magetan
Magetan
tempat pemungutan suara
TPS
TribunJatimTimur.com
Hasil Sementara PSU Pilkada Magetan, Paslon 03 dan 01 Bersaing Ketat |
![]() |
---|
Datang Lebih Awal, Ratusan Pemilih di TPS PSU Magetan Rela Mengantre |
![]() |
---|
Bawaslu Magetan Dalami Dua Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU |
![]() |
---|
Distribusi Surat Suara PSU Pilkada Magetan Dilakukan Hari H Pemungutan |
![]() |
---|
PSU Pilkada Magetan, KPU Lantik 28 Anggota KPPS Wajah Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.