PSU Pilkada Magetan

MK Putuskan PSU Pilkada Magetan, Begini Respons Tim Sukses Pemenangan Paslon

Begini respons tiga tim pemenangan pasangan calon di Pilkada Magetan pasca keluarnya putusan MK atas sengketa Pilkada Magetan

|
Editor: Sri Wahyunik
Surya / Febrianto Ramadani
PEMBACAAN PUTUSAN - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, membacakan putusan akhir sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, untuk melaksanakan PSU di 4 TPS 

Ia menegaskan, Paslon 01 menerima putusan MK dengan legowo, dan siap mengikuti semua tahapan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Sorotan Hasil Imbang Persib Bandung dari Madura United, Eksperimen Bojan Hodak Panen Kritikan

Sementara itu, Ketua Ketua DPC Partai Demokrat Magetan dr Pangajoman sekaligus Salah Satu Partai Politik Pengusung Paslon Nomor Urut 2, Hergunadi - Basuki Babussalam, mengaku masih menunggu arahan dari paslon tersebut.

“Kami masih menunggu arahan dari beliau (Hergunadi-Basuki), sambil memantau dinamika yang terjadi pasca putusan PSU,” tandas dr Pangajoman.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved