Berita Jember
BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Kecurangan Penjualan Solar dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU Jember
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pegawai SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember membongkar praktik kecurangan dalam penjualan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pegawai SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan tiga tersangka yang berinisial ANA, AA, dan AK diduga kuat telah menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada tengkulak dengan harga lebih tinggi dari harga resmi. Praktik ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Saluran Pengaduan Bupati Lumajang "Sambat Bunda" Pakai AI Murah, Respon Lambat dan Alakadarnya
"Kami mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya merupakan operator SPBU, sementara satu orang lainnya adalah pengawas," ujar Bayu, Kamis (27/3/2025).
Bayu mengungkapkan ANA dan AA berperan aktif dalam menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi, sedangkan AK yang bertindak sebagai pengawas, diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa tindakan.
Salah satu modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang tertinggal oleh konsumen. Dengan barcode tersebut mereka dapat membeli BBM subsidi secara ilegal dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Hikmah Ramadan : Berpuasa, Media Sosial dan Bertapa
"Pelaku ini memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode pembelian solar. Barcode tersebut mereka gunakan untuk membeli dan menjual kembali solar bersubsidi," jelas Bayu.
Dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 480 ribu setiap hari. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, menyebabkan potensi kerugian bagi negara serta merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang sesuai.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi 19 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 25 liter, delapan barcode pembelian solar, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.