Kasus Penahanan Ijazah

16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Bobby Koloway
KEMBALIKAN IJAZAH PEKERJA - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, bertemu kepada perwakilan pekerja yang baru saja menerima ijazah dari perusahaan, Kamis (24/4/2025). Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan

Berlangsung di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah Balai Kota Surabaya, pengembalian ijazah dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Kamis (24/2/2025).

"Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Kami mengedepankan suasana tenang dan tidak heboh," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini ketika dikonfirmasi di sela acara penyerahan tersebut.

Hingga saat ini, Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 aduan dari 24 perusahaan.

Aduan tersebut belum termasuk laporan di UD Sentoso Seal yang saat ini turut diduga menahan ijazah karyawannya.

Dari 36 aduan di Pemkot Surabaya, sebanyak 16 aduan selesai dan sisanya tengah berproses.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Proses verifikasi untuk meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.

Baca juga: Gudang Tembakau di Ambulu Jember Terbakar, Kerugian Capai Rp 60 juta

Tak hanya persoalan ijazah, penahanan dokumen pribadi juga dilakukan terhadap akta kelahiran. Pemkot Surabaya turut mengakomodasi aduan tersebut.

Disperinaker Surabaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menyelesaikan aduan soal penahanan ijazah.

Ditangani tanpa kegaduhan, Pemkot Surabaya berharap pemenuhan hak karyawan tetap diberikan selaras dengan pertumbuhan positif investasi di Kota Pahlawan.

Menurut Zaini, semangat tersebut mendapat sambutan baik dari masing-masing perusahaan. Pada proses klarifikasi, perusahaan juga proaktif untuk menyampaikan detail informasi yang dibutuhkan Pemkot.

"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandasnya.

Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved