Kasus Penahanan Ijazah
16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan
"Ada perhitungan yang masih kurang [menurut perusahaan], sehingga itu (ijazah) harus diberikan [sebagai jaminan] oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," tandasnya.
Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang. Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.
Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap melakukan fasilitasi.
"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman [Disnaker] Jatim dan [Disnaker] Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42). Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp50 juta.
Baca juga: Potensi Bongkar Skuad Persija Terealisasi? 1 Sosok Bocorkan Kondisi Terbaru, 9 Nama Kans Hengkang
Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan.
Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun. Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.
"Ada pernjanjian kontrak [untuk menyerahkan ijazah]. Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," kata Suhartini.
Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.
"Padahal, kami butuh untuk kembali mencari perkejaan," tandasnya.
Karenanya, setelah polemik penahanan ijazah ramai di masyarakat, dirinya ikut mengadu kepada Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah, tidak sampai seminggu, kami negosiasi, dan masalah selesai. Akhirnya ijazah dikembalikan," katanya.
Baca juga: Persib Bandung Patut Pertimbangkan Kembali 1 Bek Incaran, Masih Lebih Baik Duet Kuipers-Franca
Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan tersebut.
"Kami terimakasih kepada Bapak Wali Kota yang ikut menyelesaikan persoalan kami," katanya.
Untuk diketahui, polemik penahanan ijazah menjadi perhatian masyarakat setelah UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah puluhan ijazah karyawannya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kasus penahanan ijazah
tahan ijazah
Pemkot Surabaya
Kota Surabaya
pekerja
Surabaya
perusahaan
TribunJatimTimur.com
Penahanan ijazah
ijazah
Gudang Disegel, Pemilik Gudang UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana : No Komen |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Keluar dari Perusahaan Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Miliki TGD dari Kemendag |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Tegaskan Penerbitan Ulang dan Kumpulkan Pekerja |
![]() |
---|
Berikut Proses Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Jika Ditahan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.