Kasus Penahanan Ijazah

16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Bobby Koloway
KEMBALIKAN IJAZAH PEKERJA - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, bertemu kepada perwakilan pekerja yang baru saja menerima ijazah dari perusahaan, Kamis (24/4/2025). Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan.  

"Ada perhitungan yang masih kurang [menurut perusahaan], sehingga itu (ijazah) harus diberikan [sebagai jaminan] oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," tandasnya.

Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang. Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.
Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya.

Sekalipun demikian, pihaknya tetap melakukan fasilitasi.

"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman [Disnaker] Jatim dan [Disnaker] Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42). Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp50 juta.

Baca juga: Potensi Bongkar Skuad Persija Terealisasi? 1 Sosok Bocorkan Kondisi Terbaru, 9 Nama Kans Hengkang

Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan. 

Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun. Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.

"Ada pernjanjian kontrak [untuk menyerahkan ijazah]. Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," kata Suhartini.

Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.

"Padahal, kami butuh untuk kembali mencari perkejaan," tandasnya.

Karenanya, setelah polemik penahanan ijazah ramai di masyarakat, dirinya ikut mengadu kepada Pemkot Surabaya.

"Alhamdulillah, tidak sampai seminggu, kami negosiasi, dan masalah selesai. Akhirnya ijazah dikembalikan," katanya.

Baca juga: Persib Bandung Patut Pertimbangkan Kembali 1 Bek Incaran, Masih Lebih Baik Duet Kuipers-Franca

Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan tersebut. 

"Kami terimakasih kepada Bapak Wali Kota yang ikut menyelesaikan persoalan kami," katanya.

Untuk diketahui, polemik penahanan ijazah menjadi perhatian masyarakat setelah UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah puluhan ijazah karyawannya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved