Berita Situbondo

Curi Meteran Air PDAM di 15 TKP, Residivis Asal Panji Situbondo Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik PDAM Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Situbondo
PENCURI METERAN PDAM - Pencuri meteran air PDAM yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (23/4/2025). Pelaku mengakui telah mencuri meteran air di rumah pelanggam PDAM  sebanyak 15 TKP di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Situbondo.

Pelaku berinisial EBH dibekuk polisi di rumahnya di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena diduga terlibat aksi pencurian meteran air di 15 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Situbondo.

Dari tangan pelaku berusia 57 tahun, tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, meteran air dan peralatan yang digunakan saat melancarkan aksinya. 

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan pelaku pencurian meteran air milik PDAM Situbondo.

Pengungkapan dan penangkapan pencuri metera air itu, kata Agung, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan PDAM dengan melakukan serangkaian penyelidikan maraknya hilangnya materan air tersebut.

"Pengungkapan ini diperkuat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV," ujarnya.

Baca juga: Empat Orang Dilaporkan Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Ahli Digital Forensik dan Roy Suryo

Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang bukti hasil curiannya telah dijual kepada pembeli barang bekas keliling.

"Barang bukti yang ditemukan dan belum dijual hanya satu buah neteran air," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya berhasil menyita berbagai macam peralatan yang digunakan pelaku, yakni kunci inggris, kunci pipa, sang segel, pipa besi, keni pipa besi dan satu unit sepeda motor.

"Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres," tukasnya.

Dikatakan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu ini mengakui telah mencuri meteran air itu di belasan TKP.

"Pengakuan sudah mencuri meteran air itu di 15 TKP," jelasnya.

Tindakan pelaku ini, sambungnya, tidak hanya merugikan PDAM, melainkan juga merugikan pelanggan PDAM karena distribusi air bersih terganggu.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Untuk itu, Agung mengimbau agar masyarakat melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui hotline 110,  jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

"Kerja sama masyarakat ini sangat membatu tugas kepolisian," pungkasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved