Berita Situbondo
Curi Meteran Air PDAM di 15 TKP, Residivis Asal Panji Situbondo Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik PDAM Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Situbondo.
Pelaku berinisial EBH dibekuk polisi di rumahnya di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena diduga terlibat aksi pencurian meteran air di 15 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dari tangan pelaku berusia 57 tahun, tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, meteran air dan peralatan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan pelaku pencurian meteran air milik PDAM Situbondo.
Pengungkapan dan penangkapan pencuri metera air itu, kata Agung, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan PDAM dengan melakukan serangkaian penyelidikan maraknya hilangnya materan air tersebut.
"Pengungkapan ini diperkuat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV," ujarnya.
Baca juga: Empat Orang Dilaporkan Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Ahli Digital Forensik dan Roy Suryo
Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang bukti hasil curiannya telah dijual kepada pembeli barang bekas keliling.
"Barang bukti yang ditemukan dan belum dijual hanya satu buah neteran air," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya berhasil menyita berbagai macam peralatan yang digunakan pelaku, yakni kunci inggris, kunci pipa, sang segel, pipa besi, keni pipa besi dan satu unit sepeda motor.
"Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres," tukasnya.
Dikatakan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu ini mengakui telah mencuri meteran air itu di belasan TKP.
"Pengakuan sudah mencuri meteran air itu di 15 TKP," jelasnya.
Tindakan pelaku ini, sambungnya, tidak hanya merugikan PDAM, melainkan juga merugikan pelanggan PDAM karena distribusi air bersih terganggu.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Untuk itu, Agung mengimbau agar masyarakat melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui hotline 110, jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Kerja sama masyarakat ini sangat membatu tugas kepolisian," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
PDAM
Meteran Air
Pencurian
Kabupaten Situbondo
Polres Situbondo
Jawa Timur
Situbondo
mencuri
TribunJatimTimur.com
Situbondo Investor Day 2025, Perkebalkan Berbagai Potensi Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Razia Lalu Lintas di Situbondo, 65 Kendaraan Ditilang karena Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi dan Hari Jadi Situbondo, Pemkab Gelar Kirab 207 Ancak Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.