Berita Jember

Bermodal Linggis, Pria di Mayang Jember Bobol Tujuh Warung

Bermodal linggis, seorang pria di Jember menguras tujuh warung di Kabupaten Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Mayang
HASIL CURIAN - Pakan ayam dan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang diamankan Polsek Mayang Jember, Jawa Timur, Jumat (6/6/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil curian ML saat membobol 7 warung di Kecamatan Mayang Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bermodal linggis, seorang pria di Jember menguras tujuh warung di Kabupaten Jember, Jawa Timur

Kini pria berinisial LM (27), warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang itu sudah ditangkap oleh pihak Polsek Mayang.

Kasus tersebut terungkap, karena aksi LM terekam kamera CCTv, sedang mencuri puluhan pakan ayam di kios simpang tiga Jalan Merapi, Kecamatan Mayang, Jember.

Kanit Reskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan mengungkapkan, dalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya bermodal linggis untuk membuka gembok kios.

"Tersangka mencongkel gembok 7 warung yang berjajar di pinggir jalan, secara bergiliran dalam satu malam," ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, hal tersebut terungkap ketika terjadi pencurian di kios pakan ayam, enam warung di sebelah korban kunci gemboknya rusak dan dengan kondisi terbuka.

Hasil penyelidikan di tujuh warung tersebut, Eko mengungkapkan maling ini membawa kabur 46 bungkus pakan ayam, 4 bungkus Mie Sedap, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, uang ratusan ribu dan sebagainya.

"Setelah berhasil mengumpulkan barang curiannya, tersangka membawa barang-barang tersebut ke tempat kosnya," ungkapnya.

Baca juga: Warga di Jember Temukan Kambing Kurban Bintilan Sebelum Disembelih, Ternyata Dagingnya Aman

Namun sebelum tersangka ini berhasil menjual barang curiannya, Eko mengatakan yang bersangkutan sudah ditangkap polisi.

"Sebelum menjual barang curiannya, tersangka keburu diamankan Tim Beluk Lecen Polsek Mayang," lanjutnya.

Eko mengungkapkan berdasarkan catatan kriminal yang diperoleh penyidik, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2018 dan 2019 lalu.

Selain barang curian di ruko, Eko mengaku telah menyita beberapa barang bukti lain, di antaranya sepeda motor dan jaket yang digunakan saat mencuri.

"Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP," imbuhnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved