Berita Sidoarjo

Tiga Kades di Sidoarjo Terjaring OTT, Polisi Sita Duit Rp 1,09 M 

Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M Taufik
OTT KADES - Dua Kades dan satu mantan Kades saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025). Mereka terjaring OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. 

Dari keterangan para tersangka, uang Ro 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai.  Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, dan Rp 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

Baca juga: UPDATE Eks Persija di Bursa Transfer, 1 Pemain Resmi Gabung Madura United, 1 Buat Persita Gigit Jari

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved