Berita Jember

Ribuan Honorer Pemkab Jember Statusnya Belum Jelas, ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD

DPRD Jember angkat bicara soal status ribuan tenaga honorer Pemkab Jember yang belum jelas, meskipun mereka masih berkerja di instansinya

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DEFISIT ANGGARAN: Widarto, Wakil Ketua DPRD Jember Jawa Timur saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (12/7/2025). Dia menanggapi status ribuan honorer Pemkab Jember yang belum jelas 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - DPRD Jember angkat bicara soal status ribuan tenaga honorer Pemkab Jember yang belum jelas, meskipun mereka masih berkerja di instansinya.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menjelaskan, sebetulnya pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu, hanya saja petunjuk teknisnya belum ada.

"Yang bisa masuk PPPK Paruh waktu, adalah yang datanya masuk di BKN. Kedua mereka yang pernah ikut seleksi PNS, tapi gagal. Ataupun yang mereka lolos administrasi seleksi PPPK tahap 1 dan 2, ikut ujian tapi tidak lulus," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus mengusulkan para honorer seperti itu jadi PPPK Paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.

"Dan di situ juga dipilah bidang apa saja, yang bisa dimasuki. Asalkan bukan dikhususkan bagi tenaga outsorsing, seperti pramu saji atau OB," kata Widarto.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Sebut Defisit Anggaran Rp 601 Miliar di Perubahan APBD 2025

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, Widarto menyarankan agar Pemkab Jember membuat perjanjian kerja langsung orang per orang (PJLOP) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang butuh tenaga kerja.

"Kontraknya orang per orang, tidak perlu melibatkan perusahaan seperti outsorsing. Supaya ruangnya lebih luas dan efisien," kata legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara kalau kontrak perjanjian kerjanya dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa, Widarto mengatakan, uang yang dikucurkan pemerintah tidak langsung masuk ke kantong pekerja tersebut.

"Uang yang dikirim lewat APBD langsung pada orangnya secara penuh. Kalau lewat perusahaan akan ada potongan di situ, untuk laba perusahaan," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved