KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Evaluasi Pasca Tragedi KMP Tunu, Dermaga LCM Ketapang Tak Boleh Muat Penumpang
Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, yakni berkaitan dengan Pengangkatan di dermaga LCM
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.
Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran.
Mulai Rabu (16/7/2025), dermaga LCM tak lagi diizinkan untuk memuat penumpang. Dermaga tersebut hanya dibolehkan memuat kendaraan-kendaraan logistik.
Dermaga LCM merupakan tempat KMP Tunu Pratama Jaya berangkat sebelumnya tenggelam pada Rabu (2/7/2025).
Dalam tragedi tersebut, 30 korban selamat dan 19 korban meninggal dunia. Sementara belasan atau puluhan korban lain masih hilang.
Kedua, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen.
"Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia," kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) -- yang saat ini telah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) -- agar dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.
"Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut," kata dia.
Baca juga: Dapur Kedua MBG Bondowoso Diluncurkan, Distribusi untuk 3.133 Pelajar
Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. Pada Rabu pagi, lima kapal disebut telah siap untuk dioperasikan.
Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.
"KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector," tuturnya.
Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan.
"Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Dermaga LCM
tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Pelabuhan Ketapang
Banyuwangi
TribunJatimTimur.com
TribunHIS
Kmp tunu pratama jaya
Surat Perintah Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Telah Terbit |
![]() |
---|
Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Hilang Non Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Tuntut Pengakuan |
![]() |
---|
Dua Korban Terakhir KMP Tunu Pratama Jaya, Satu Teridentifikasi, Satu Dimakamkan sebagai Mr X |
![]() |
---|
Survei Lokasi, Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Datang ke Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.