KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang

Pihak operator mengungkap jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya sebenarnya mencapai 84 orang, lebih banyak dari data manifest.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
HEARING DPRD: Perwakilan keluarga korban non manifest KMP Tunu Pratama Jaya yang masih hilang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8/2025) petang. Mereka menuntut pengakuan atas korban. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam 2 Juli 2025, dipastikan melebihi data manifest resmi. Hal ini disampaikan oleh pihak pemilik kapal. 

Wakil Kepala PT Raputra Jaya, Delnov Nababan, selaku operator kapal, berdasarkan verifikasi tercatat ada 84 orang di atas kapal, terdiri dari penumpang dan kru. Angka ini berbeda dari manifest yang hanya memuat 65 orang.

“Manifest yang dibawa kapal tercatat 53 penumpang plus kru, total 65 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh keluarga korban maupun pihak bank, jumlah sebenarnya menjadi 84 orang. Artinya ada selisih 19 orang yang tidak tercatat dalam manifest,” ujar Delnov dalam hearing bersama keluarga korban yang masih hilang di Kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8/2025) petang.

Perbedaan jumlah penumpang antara manifest dan hasil verifikasi ini membuat proses klaim asuransi korban terhambat. Menurut Delnov, pihaknya berharap ada jalan keluar agar hak-hak para korban tetap terpenuhi.

Baca juga: Keluarga Korban Hilang Non Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Tuntut Pengakuan 

“Kami mohon arahan agar ada jalan keluar. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Sebenarnya kami bersyukur ada forum seperti ini untuk mendiskusikan solusi,” katanya.

Operator kapal juga meminta pemerintah mengeluarkan surat pengakuan resmi untuk 19 penumpang di luar manifes. Dokumen tersebut penting agar mereka tetap bisa mendapatkan santunan asuransi sebagaimana korban lainnya.

Namun, Delnov mengakui adanya dilema. Jika penumpang tambahan itu dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka posisi perusahaan maupun pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bisa dianggap lalai.

Baca juga: Gratis Ongkir Tanpa Batas dan Diskon 20 Persen Setiap Hari dengan ShopeeVIP

“Yang menjadi persoalan, manifest resmi hanya 65 orang. Kalau kemudian 19 orang tambahan dimasukkan ke dalam BAP, maka posisi kami sebagai pengusaha kapal, termasuk pihak KSOP, akan menjadi seolah-olah lalai dalam memberikan hak-hak mereka,” ungkapnya.

Meski ada perbedaan data, pihak KMP Tunu mengaku telah memberikan santunan kepada 84 korban, meskipun jumlahnya tidak sebesar bantuan dari instansi terkait.

“Meskipun mungkin bantuan yang kami berikan tidak sebesar yang diberikan instansi terkait. Tapi itu yang bisa kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” tutur Delnov.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved