KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Surat Perintah Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Telah Terbit
SPK pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali sudah terbit. Proses pengangkatannya menunggu dana asuransi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali akan segera dilakukan. Ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Pelaksanaan pengangkatan kapal masih menunggu pencairan dana dari pihak asuransi.
Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSOP) Tanjungwangi, Purgana, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, SPK sudah keluar. Pengangkatan akan segera dilakukan sembari menunggu pencairan anggaran,” kata Purgana, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang
Pengangkatan bangkai kapal akan ditangani oleh PT Buto, perusahaan spesialis pekerjaan bawah laut yang ditunjuk langsung oleh pihak asuransi. Tim PT Buto bahkan telah melakukan survei di lokasi tenggelamnya kapal.
Biaya pengangkatan mencapai Rp 9 miliar, yang akan ditanggung penuh perusahaan asuransi. Dana ini mencakup seluruh proses hingga bangkai kapal berhasil diangkat.
Sebelumnya tim teknis sudah turun ke Selat Bali, Selasa (12/8/2025) untuk melakukan survei awal di sekitar titik bangkai kapal. Ombak tinggi menjadi salah satu kendala yang dihadapi saat pengecekan.
Lokasi dan Kondisi Bangkai Kapal
Berdasarkan hasil survei, posisi KMP Tunu Pratama Jaya berada sekitar 9 kilometer dari titik kapal dilaporkan tenggelam. Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi terbalik di kedalaman kurang lebih 49 meter dari permukaan laut.
Jika proses ini berhasil, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya akan menjadi yang pertama dilakukan di Selat Bali.
Baca juga: Keluarga Korban Hilang Non Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Tuntut Pengakuan
Selama ini, kapal-kapal yang tenggelam di kawasan tersebut belum pernah berhasil diangkat.
Langkah pengangkatan bangkai kapal ini sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Sesuai aturan, bangkai kapal yang tenggelam di jalur pelayaran wajib diangkat karena berpotensi membahayakan navigasi kapal lain.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam pasal 203 menyebutkan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal atau muatannya yang mengganggu keselamatan pelayaran dalam waktu maksimal 180 hari sejak tenggelam.
Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, kewajiban ini ditangani oleh pihak asuransi karena kapal telah diasuransikan oleh perusahaan pemiliknya.
Baca juga: Survei Lokasi, Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Datang ke Banyuwangi
Kapal KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam Rabu malam, 2 Juli 2025, saat sedang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali.
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
SPK Pengangkatan Kapal
bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
Pengangkatan Kapal Tenggelam Selat Bali
Pengangkatan Kapal Tenggelam
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Banyuwangi
Pelabuhan Ketapang
Berita Banyuwangi Hari Ini
PT Buto
Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Hilang Non Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Tuntut Pengakuan |
![]() |
---|
Dua Korban Terakhir KMP Tunu Pratama Jaya, Satu Teridentifikasi, Satu Dimakamkan sebagai Mr X |
![]() |
---|
Survei Lokasi, Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Datang ke Banyuwangi |
![]() |
---|
Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Teridentifikasi Lewat Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.