KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Salah Satu Pejabat KMP Tunu Pratama Jaya Jadi Tersangka dan Akhirnya Ditahan
Pejabat PT Raputra Jaya yang merupakan pemilik KMP Tunu ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kecelakaan kapal di Selat Bali.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Denlov Sihombing Nababan, salah satu pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, yang tenggelam di Selat Bali, 2 Juli 2025 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan telah menahan Denlov di Lapas Banyuwangi sejak akhir Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, 25 Agustus 2025.
Baca juga: Seting Sound Horeg untuk Karnawal, Teknisi di Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik
Sebelumnya, status tersangka ditetapkan lewat Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Pelanggaran di Bidang Pelayaran
Denlov ditahan karena melakukan tindak pidana di bidang pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal KMP Tunu. PPNS Kementerian Perhubungan menilai bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan penahanan.
Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Widodo, membenarkan penetapan tersangka terhadap Denlov.
“(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan,” jelas Widodo saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Demo Ricuh di Sejumlah Daerah: Polisi, TNI, dan Satpol PP Patroli Skala Besar di Situbondo
Widodo memastikan Denlov kini berada di Lapas Banyuwangi, setelah sebelumnya dilakukan proses penyerahan ke rutan pada pekan lalu.
“Sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26–28 Agustus,” ujarnya.
Surat perintah penahanan menyebutkan, ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Baca juga: Demo Kediri Ricuh Museum Bagawanta Bhari Dirusak, Koleksi Bersejarah Hilang Termasuk Kepala Ganesha
Sebelumnya Denlov beberapa kali muncul di publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Dia hadir dalam penutupan operasi SAR KMP Tunu dan terakhir mewakili perusahaan dalam hearing bersama keluarga korban yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus 2025.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
pejabat PT Raputra Jaya ditahan
tersangka kecelakaan kapal Banyuwangi
Denlov Sihombing Nababan
KMP Tunu tenggelam
TribunJatimTimur.com
Berita Banyuwangi Hari Ini
Meaningful
| Sempat Ditahan di Lapas, Tersangka Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Kini Jadi Tahanan Kota |
|
|---|
| Surat Perintah Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Telah Terbit |
|
|---|
| Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang |
|
|---|
| Keluarga Korban Hilang Non Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Tuntut Pengakuan |
|
|---|
| Dua Korban Terakhir KMP Tunu Pratama Jaya, Satu Teridentifikasi, Satu Dimakamkan sebagai Mr X |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DITAHAN-Denlov-Sihombing-Nababan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.