KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Salah Satu Pejabat KMP Tunu Pratama Jaya Jadi Tersangka dan Akhirnya Ditahan

Pejabat PT Raputra Jaya yang merupakan pemilik KMP Tunu ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kecelakaan kapal di Selat Bali.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
DITAHAN - Denlov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP Tunu hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu. Kini dia ditetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Denlov Sihombing Nababan, salah satu pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, yang tenggelam di Selat Bali, 2 Juli 2025 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan telah menahan Denlov di Lapas Banyuwangi sejak akhir Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, 25 Agustus 2025. 

Baca juga: Seting Sound Horeg untuk Karnawal, Teknisi di Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik  

Sebelumnya, status tersangka ditetapkan lewat Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Pelanggaran di Bidang Pelayaran

Denlov ditahan karena melakukan tindak pidana di bidang pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal KMP Tunu. PPNS Kementerian Perhubungan menilai bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan penahanan.

Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Widodo, membenarkan penetapan tersangka terhadap Denlov.

“(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan,” jelas Widodo saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Demo Ricuh di Sejumlah Daerah: Polisi, TNI, dan Satpol PP Patroli Skala Besar di Situbondo

Widodo memastikan Denlov kini berada di Lapas Banyuwangi, setelah sebelumnya dilakukan proses penyerahan ke rutan pada pekan lalu.

“Sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26–28 Agustus,” ujarnya.

Surat perintah penahanan menyebutkan, ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025.

Baca juga: Demo Kediri Ricuh Museum Bagawanta Bhari Dirusak, Koleksi Bersejarah Hilang Termasuk Kepala Ganesha

Sebelumnya Denlov beberapa kali muncul di publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. 

Dia hadir dalam penutupan operasi SAR KMP Tunu dan terakhir mewakili perusahaan dalam hearing bersama keluarga korban yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus 2025.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved