KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Sempat Ditahan di Lapas, Tersangka Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Kini Jadi Tahanan Kota

Pejabat PT Raputra Jaya, pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, itu mengajukan penangguhan penahanan.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
DITAHAN - Denlov Sihombing Nababan, pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP Tunu hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu. Kini dia ditetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Setelah sempat ditahan, tersangka kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan berstatus tahanan kota. 

Delnov sempat ditahan pada 25 Agustus lalu. Saat dibawa ke Lapas Banyuwangi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, pejabat PT Raputra Jaya, pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, itu mengajukan penangguhan penahanan.

"Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas," kata Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo, Senin (1/9/2025).

Informasi yang TribunJatimTimur.com terima, Delnov keluar dari lapas pada 26 Agustus. Artinya, ia sempat mendekam di tahanan semalam.

Baca juga: Salah Satu Pejabat KMP Tunu Pratama Jaya Jadi Tersangka dan Ditahan

"(Dalnov) lalu mengajukan upaya hukum penahanan kota," tambah Widodo.

Delnov ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang dikeluarkan 25 Agustus lalu.

Baca juga: Surat Perintah Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Telah Terbit

Dalam surat tersebut, dijelaskan penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam surat itu, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.

Widodo membenarkan soal penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.

"(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan," kata Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Melebihi Manifest, Pemilik Sebut Jumlah Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Sebenarnya 84 Orang

Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.

Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved