Pembunuhan Lansia di Pasuruan
Sakit Hati Dituduh Kecanduan Judi Online Penyebab Ponakan Bunuh Lansia di Pasuruan
Sakit hati dituduh nganggur dan kecanduan judi online jadi penyebab keponakan membunuh sang bibi di Kabupaten Pasuruan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - "Ya Allah, tolong-tolong," teriakan terakhir Hj Mirzah (63) yang tewas dibunuh oleh ponakannya sendiri, M Fawaid (27) yang berdalih berkalang dendam karena ucapannya pada masa lampau.
Ibu dua anak itu, ditemukan tewas bersimbah darah terkapar penuh luka bacok pada leher dan perut di ruang garasi rumahnya, Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) siang.
Kesaksian mengenai ucapan terakhir korban itu dituturkan oleh tersangka M Fawaid kepada penyidik Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang menginterogasinya.
Selain itu, Tersangka M Fawaid juga telah diminta memperagakan adegan pembunuhan tersebut selama proses prarekonstruksi yang diperlukan penyidik menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, modus tersangka saat menghabisi nyawa korban begitu sadis. Bahkan kesadisannya melebihi kasus mutilasi yang sempat ditangani Januari 2025 silam
Ia tak menampik, kesadisan Tersangka Fawaid melebihi perbuatan Rahmat Tri Hartanto alias Antok tersangka mutilasi mayat kekasihnya Uswatun Khasanah (29) di sebuah hotel Kota Kediri, lalu menyimpan dalam koper untuk dibuang di Kabupaten Ngawi, Minggu (19/1/2025) silam
Tersangka A Fawaid menusuk perut korban sebanyak empat kali, saat korban sedang mengambil perkakas benda yang semula alih-alih diminta oleh tersangka saat pertama kali datang ke rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban yang mengerang kesakitan akibat luka tusuk pada bagian perut tersebut, lantas mencoba sekuat tenaga yang tersisa berusaha berteriak meminta tolong berharap suaranya terdengar orang-orang yang kebetulan melintasi depan rumah.
Namun, tersangka tak ingin membiarkan korban meminta pertolongan, lantas untuk yang kesekian kali, tersangka langsung menggorok leher korban dengan dua kali sayatan.
"Nah kalau ini, dia sudah sadis. Sudah menusuk 4 kali. Korban tumbang dengan ngorok menyebut; Ya Allah Tolong-Tolong. Langsung disikat (ditusuk) lehernya 2 kali," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Laptop Chromebook Era Nadiem Masih Dipakai di Sekolah Kediri, Ada yang Rusak
Mengapa, kasus pembunuhan yang dilakukan Tersangka M Fawaid kesadisannya melebihi kasus tersangka Rohmat Tri Hartanto, Jumhur menjelaskan, jikalau Tersangka Rohmat sebenarnya nekat memutilasi korbannya karena merasa kebingungan menghilangkan jenazahnya.
Sehingga, terpaksa dicarikan cara agar tubuh korban dapat muat diwadahi koper tersebut, dengan bagaimana caranya untuk memasukkan mayat, meskipun harus memotong beberapa bagian tubuh korban.
Sedangkan, Tersangka M Fawaid sejak awal sudah berniat menghabisi nyawa korban yang sebenarnya adalah bibinya sendiri. Bahkan, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan selama dua bulan lamanya.
"Bahkan, menurut saya, dia lebih sadis dari pelaku kasus mutilasi kediri. Karena pelaku kediri, dia mutilasi korban saat korban dimasukkan koper tapi engga muat. Bukan rencananya mutilasi. Tapi lebih kebingungan untuk menghilangkan korban," pungkasnya.
Sementara itu, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi menerangkan, teknik tersangka saat menghunuskan pisau ke tubuh korban hingga tewas.
Pembunuhan Pasuruan
pembunuhan
lansia
Pasuruan
Gempol
Jatanras Polda Jatim
Polda Jatim
sakit hati
TribunJatimTimur.com
Pembunuhan Lansia di Pasuruan, Pelaku Pernah Aniaya Mertua Hingga Terluka |
![]() |
---|
Pembunuhan Lansia Pasuruan, Pelaku Nongkrong Bareng Polisi Berlagak Sotoy Beberkan Bukti Palsu |
![]() |
---|
Perampok dan Pembunuh Lansia di Pasuruan Ternyata Keponakan Sendiri |
![]() |
---|
Jatanras Polda Jatim Tangkap Perampok dan Pembunuh Lansia di Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.