Korupsi PKBM Pasuruan
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud
ES mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan terdakwa Erwin Setyawan (ES) dan Nurkamto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, dengan agenda mendengarkan para saksi, Kamis (21/8/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada menyebut pengakuan ES yang sebelumnya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ES mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.
Nama-nama yang disebut antara lain HA, DP, MNM, MF, dan SD. Menurut ES, mereka pernah menerima uang langsung darinya.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin
Meski demikian, keempat saksi yang dihadirkan membantah pengakuan terdakwa. Mereka kompak menyatakan tuduhan ES tidak benar.
JPU sempat kembali mengingatkan para saksi bahwa keterangan diberikan di bawah sumpah. Namun, mereka tetap bersikeras tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Dalam pemeriksaan silang, ES kembali menegaskan keterangannya. Ia bahkan mengingat detail saat menyerahkan uang kepada saksi MNM.
“Untuk saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke saudara dua kali. Satu di rumahnya dan satu lagi di kantor dinas,” kata ES.
Baca juga: PTT dan ASN Disdikbud Pasuruan yang Terseret Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah PKBM Mulai Disidangkan
Menurut ES, uang tersebut sudah dimasukkan dalam amplop dengan nilai total Rp 40 juta. Ia menambahkan, uang itu tidak hanya untuk MNM, tetapi juga dititipkan untuk dibagikan kepada saksi lainnya sesuai arahan bendahara forum komunikasi PKBM.
Pengakuan ES membuat saksi MNM akhirnya mengakui pernah menerima uang di rumahnya. Namun, ia membantah jumlah Rp 40 juta seperti yang disebut terdakwa.
“Yang saya terima hanya Rp 2 juta, bukan Rp 40 juta. Kalau dianggap Rp 40 juta termasuk milik teman-teman, saya tidak tahu,” ujar MNM.
Ia menegaskan, uang yang dititipkan kepadanya memang langsung didistribusikan ke penerima lain karena sudah tercantum nama masing-masing.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar
Penasihat hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, menyatakan kliennya tidak mungkin melakukan perbuatan ini seorang diri. Ia menilai ada keterlibatan pihak internal dinas.
“Terbukti dalam sidang, oknum pegawai dinas tahu semua apa yang dilakukan klien saya. Artinya mereka mengetahui aliran dana tersebut,” ujarnya.
Menurut Wiwik, pengakuan saksi akan menjadi bagian penting dalam pembelaan. Ia menyebut ada ironi ketika praktik seperti ini dibiarkan.
“Kalau dinas tidak tahu, itu mustahil. Apalagi mereka menerima uang dari klien saya dan PKBM lain. Mereka pasti tahu itu uang apa,” tegasnya.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah PKBM Rp1,9 M, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik “setoran” oleh oknum Disdikbud. “Ini kan lucu, apa iya skandal seperti ini tidak diketahui dinas?” tambahnya.
JPU La Ode Tafri Mada menegaskan akan menelusuri asal-usul uang yang diserahkan terdakwa kepada oknum pegawai dinas.
“Yang jelas, kami akan cari tahu sumber uang tersebut. Jika terbukti hasil kejahatan, tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Mada menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki siapa dalang utama di balik dugaan skandal korupsi dana hibah PKBM yang merugikan peserta didik.
“Nanti akan kami hadirkan bukti dan fakta di persidangan. Jika ada temuan baru, kami siap menindaklanjutinya,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kasus korupsi dana hibah PKBM
sidang korupsi Pasuruan
Erwin Setyawan PKBM Pasuruan
Disdikbud Pasuruan
pengakuan saksi kasus hibah PKBM
TribunJatimTimur.com
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Ditemukan Bukti Baru yang Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Pasuruan |
![]() |
---|
Korupsi PKBM Pasuruan: Dana Hibah Rp 1,95 Miliar, dari SPJ Fiktif Hingga Tidak Ada SPJ Sama Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.