Korupsi PKBM Pasuruan

Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen

Sidang korupsi hibah PKBM Pasuruan ungkap setoran uang keamanan ke kejaksaan dan potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
SIDANG: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025). 

“Pastinya Hasbullah mengetahui potongan 5 persen itu digunakan untuk apa saja. Apalagi ada pemberian Rp30 juta dan potongan 5 persen di setiap lembaga PKBM,” ujarnya.

Menurut Wiwik, Hasbullah diduga mengetahui ke mana aliran dana potongan tersebut mengalir.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi hibah PKBM Pasuruan mencuat sejak awal 2024, setelah sejumlah lembaga penerima bantuan melaporkan adanya manipulasi data peserta didik dan pungutan liar.

Setiap tahun, dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan mencapai miliaran rupiah yang dicairkan secara bertahap. Namun, keterangan para saksi di persidangan mengungkap bahwa sebagian dana justru mengalir ke oknum tertentu melalui setoran, potongan, maupun pungutan berkedok “uang keamanan.”

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved