Berita Pasuruan
Perjuangan Cari Keadilan Temui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi
Perjuangan Mencari Keadilan Menemui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Elisa Andarwati, penasehat hukum Wiwik Tri Haryati hanya bisa menarik nafas panjang karena perjuangannya untuk mencari keadilan tidak menemukan jalan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya Wiwik Tri Haryati lewat pemberitaan sebuah media online di Pasuruan tidak ada kelanjutannya.
Elisa juga sudah mengirimkan keberatan atas penghentian penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Keberatan itu dilakukan karena sudah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa pemberitaan di media itu melanggar undang - undang pers.
Baca juga: Mobil SPPG Gresik Tabrak Tiang Listrik dan Becak di Lamongan, Sopir Tewas
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Hampir 1 Kg dan 300 Butir Ekstasi
“Saya tunggu janji Kapolres yang akan membuka lagi perkara dugaan pencemaran nama baik kliennya karena ada rekomendasi Dewan Pers,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Hanya saja, hingga hari ini, belum ada tindak lanjutnya. Ia menunggu kepastian hukum, apakah kasusnya ini dilanjut apakah kasusnya dihentikan permanen.
“Sekali lagi, nasib klien saya ini yang dipertaruhkan. Tidak ada kepastian, katanya mau dibuka lagi setelah ada bukti baru dari Dewan Pers, tapi faktanya apa,” ungkapnya.
Elisa mengaku bingung mau mencari keadilan kemana. Ia menyebut, kliennya sebagai warga negara Indonesia, berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Yang menjadi ironi lagi, saya ini seorang advokat, klien saya juga advokat, itu saja dibuat susah mencari keadilan, bagaimana orang biasa,” papar Elisa.
Dia menyebut, kalau hanya omon - omon tanpa ada bukti itu kurang profesional. Padahal, Polri ini sudah berkomitmen untuk profesional dalam tugasnya.
“Saya terkadang juga berpikir, apa sih sulitnya membuka lagi perkara kliennya ini, toh sudah ada rekomendasi Dewan Pers. Kami ini hanya ingin kasus ini dibuka lagi,” urainya
Menurut Elisa, dirinya dan kliennya sudah sempat ke Mabes khususnya ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk koordinasi terkait hal itu.
Dalam diskusi di Mabes waktu itu, kasus yang dialami klien seharusnya dilanjutkan, dan penyidik bisa membuka lagi kasusnya sekalipun sudah keluar SP2HP.
“Kami juga melaporkan penyidik ke Propram Polda Jatim. Sekarang sedang berproses laporan kami. Nah, kami minta laporan utama kami juga diproses,” terangnya.
Elisa mengaku sempat kebingungan mencari kepastian. Karena upaya hukum yang dilakukannya tidak mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian.
“Sebenarnya ya simple saja. Perkara klien saya dibuka lagi dan diproses saja. Jangan digantung, toh semua prosedur sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia menilai penghentian penyelidikan ini terlalu prematur dan hanya berdasarkan satu alat bukti dari keterangan ahli.
Padahal, kata dia, kliennya sudah menyerahkan bukti lain dan itu belum digali sepenuhnya. Ia menilai, tidak bisa penghentian dilakukan hanya dengan pendapat satu ahli.
“Ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Karena dalam KUHAP, diperhitungkan alat bukti lain seperti saksi, surat, dan petunjuk,” paparnya.
Yang menarik, kata Elisa, surat penghentian penyelidikan per 20 Juli 2025 baru disampaikan ke pelapor atau kliennya pada 31 Juli 2025.
Penyerahan penghentian diserahkan bertepatan dengan hari yang sama saat Dewan Pers mengirimkan hasil tindak lanjut laporan ke kliennya.
Ia menilai ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, kliennya diperlakukan tidak adil, karena surat itu dikeluarkan di hari yang sama.
“Kami juga mempertimbangkan melaporkan Kapolres dan Kasatreskrim ke mabes atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Dia meminta Polri untuk melakukan pengawasan internal secara ketat, agar tidak ada kesan diskriminatif. Ia percaya Polri bisa profesional dan presisi dalam bertugas.
Ia berharap, semangat Polri untuk melakukan reformasi di internal, bersih - bersih anggota yang nakal bisa diwujudkan dan dibuktikan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Wiwik Tri Haryati
Elisa Andarwati
pencemaran nama baik
Dewan Pers
Kabupaten Pasuruan
TribunJatimTimur.com
| KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,3 Miliar pada Pemkab Pasuruan |
|
|---|
| Dugaan Uang Pelicin, Warga Kecewa Panitia Seleksi Perangkat Desa Kejapanan Tak Hadir Audiensi |
|
|---|
| DPRD Pasuruan Dorong Pengungkapan Pabrik Rokok Ilegal Dibina jadi Industri Legal |
|
|---|
| Audiensi dengan Umat Hindu, DPRD Pasuruan Siap Perjuangkan Aspirasi |
|
|---|
| Beredar Kabar “Uang Pelicin” di Seleksi Perangkat Desa Kejapanan, Warga Geruduk Minta Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Elisa-Andarwati-kiri-dan-Wiwik-Tri-Haryati-kanan-berjuang-mencari-keadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.