TOPIK
Ganja di Gunung Semeru
-
Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari buron Edi tersangka utama
-
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
-
Tiga orang terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang divonis bersalah dan mendapat hukuman masing 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
-
Pencarian terhadap pelaku utama mengalami sejumlah hambatan, terutama terkait minimnya data administrasi kependudukan yang dimiliki buronan tersebut.
-
orang terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dituntut hukuman bervariatif.
-
Para terdakwa mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy yang saat ini tengah buron.
-
1.588 batang kembali ditemukan oleh Polres Lumajang sejak memulai kembali penyisiran di lereng Gunung Semeru, Lumajang
-
Polisi akhirnya menemukan 38 ribu batang pohon ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang, dalam operasi selama 4 hari
-
Tanaman ganja yang ditanam di wilayah lereng Gunung Semeru, Lumajang tampak tumbuh dengan subur, dia tinggi dan Berdaun lebat
-
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menduga kuat adanya tersangka baru dalam jaringan penanaman ganja di wilayah TNBTS
-
Polres Lumajang memperluas operasi pengungkapan tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang