Berita Jember

Empat Hari Kabur, Satu Tahanan Polsek Tanggul Ditangkap saat Malam Tahun Baru

Satu tahanan kabur dari sel Polsek Tanggul akhirnya bisa ditangkap setelah 4 hari kabur

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Satu orang tahanan Polsek Tanggul yang kabur akhirnya bisa ditangkap. Tahanan yang ditangkap ini adalah Samsul.

Polisi menangkapnya setelah empat hari kabur. Polisi menangkap tersangka poncurian ponsel itu di Alun-Alun Kecamatan Tanggul, saat malam Tahun Baru 2023.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan setelah kabur sejak tanggal 27 Desember 2022 kemarin, akhirnya tahanan tersebut bisa ditangkap.

"Yang bersangkutan diamankan di sebuah bengkel yang berada di alun-alun Tanggul," ujarnya, Senin (2/1/2023)

Menurutnya, pihak keluarga tahanan tersebut, memang sudah pasrah kepada aparat penegak hukum, terkait penangkapan tersangka ini.

"Pihak keluarga Samsul menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena memang tidak dihubungi oleh saudara Samsul dan yang bersangkutan tidak kembali ke rumah," tambah Hery.

Kalau sebelumnya, kata Hery, tahanan kabur bernama Dafid telah menyerahkan diri ke aparat kepolisian, setelah berkoordinasi dengan keluarganya.

"Dan yang bersangkutan mau menyerahkan diri ke Polsek Tanggul dan akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian," katanya.

Hery menjelaskan rencana kabur dari sel tahanan tersebut, memang diinisiasi oleh Samsul. Dia kemudian mengajak Dafid, untuk kabur dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan.

"Saat petugas penjagaan lengah, dua tersangka merusak plafon di ruang besuk . Karena di atap ruang tersebut tidak ada teralis besinya ," kata Hery.

Setelah berhasil menjebol plafon, kedua tersangka tersebut merusak atap yang terbuat dari seng di Mapolsek Tanggul.

"Lalu mereka lompat dan kabur lewat belakang Mapolsek lalu menyeberang jalan raya di depan Polsek itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, Hery mengimbau kepada seluruh tahanan untuk tidak kabur dari tahanan, 

Disarankan, tahanan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) proses hukum yang ada.

"Terkait masalah benar salah, itu nanti bisa dibuktikan di pengadilan, kalau sudah berani kabur berati sudah ada niatan yang tidak baik, dan pasti akan ada pemberatan hukuman," pungkasnya.

Sekadar informasi, Samsul dan Dafid kabur dari tahanan Mapolsek Tanggul Jember pada Selasa 27 Desember 2022 Pukul 14.00 WIB. Keduanya bahkan sempat menyapa warga saat mereka melarikan diri.

 

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved