Berita Jember

CFD di Jalan Letjen Suprapto Jember Kesulitan Izin Karena Kawasan Padat Arus Lalu Lintas

Car Free Day di Jalan Raya Kebonsari tepatnya di Jl Letjen Suprapto kesulitan mendapatkan izin karena berada di kawasan padat lalu lintas

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember tentang pelaksanaan CFD di Jl Letjen Suprapto Kebonsari, Jember 

"Dikira kegiatan tersebut cuma satu hari, ternyata berlanjut di bulan selanjutnya," katanya.

Sugeng mengaku telah menyarankan Camat Sumbersari agar pemberdayaan UMKM tersebut, tidak dikemas dalam bentuk CFD, agar tidak mengganggu pengendara, karena Jalan Letjen Suprapto itu padat lalu lintas kendaraan.

"Jadi jangan dibuat CFD, tetapi dalam bentuk bazar, sehingga meja jualannnya ditempatkan di trotoar, bukan badan jalan. Supaya kendaraan roda dua dan empat tetap bisa lewat," urainya

Oleh karena itu, kata Sugeng jika CFD itu ingin dilakukan secara berkelanjutan di Jalan Letjen Suprapto Jember, diperlukan kajian yang mendalam dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena di jalan itu hanya ada dua kemungkinan, kalau tidak ditabrak kendaraan, ya nabrak di jalan," jlentrehnya.

Baca juga: Beralasan Anggaran Minim, Perbaikan Jalan di Lumajang Tidak Bisa Cepat Rampung

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan bahwa memang perijinan tersebut diperlukan sinergitas intens dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember.

Kerena ini yang berkepentingan adalah Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan kata David, program prioritas utama Bupati Jember Hendy Siswanto adalah pemberdayaan ekonomi kreatif.

"Tentu tidak lepas dari acara pasar rakyat dan CFD, kami minta pada Pak Bupati, agar masyarakat yang ingin berkreativitas secara swadaya, tanpa membebani APBD, harus ribet dengan masalah perijinan," imbuhnya.

Maka dari itu, David menyarankan supaya Bupati Jember mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur pelaksanaan CFD, supaya masyarakat Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari punya payung hukum.

"Seperti minggu pertama atau kedua, dilakukan Jember Car Free Day, atau titik-titik mana yang bisa dilakukan untuk kegiatan itu, agar masyarakat tidak diribetkan dengan masalah perijinan, sehingga cukup memberikan surat pemberitahuan kepada Muspika setempat," urainya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved