Berita Pasuruan
Temukan Limbah Kategori B3 di Kabupaten Pasuruan, PUSAKA SebutPelanggaran Lingkungan
PUSAKA Pasuruan menduga adanya pelanggaran lingkungan setelah adanya temuan limbah yang diduga masuk kategori B3 di Purwodadi Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Limbah yang disinyalir masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga dengan sengaja dibuang di sebuah lahan di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pembuangan limbah yang belum didaur ulang ini dikeluhkan oleh warga. Mereka mengeluhkan kondisi tumpukan limbah yang dimasukkan dalam sak dan tong besar itu. Rata-rata keluhannya soal bau yang menyengat.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi pelanggaran lingkungan dalam kasus pembuangan limbah sembarangan.
“Jadi gini, sebuah perusahaan diduga dengan sengaja melakukan pembuangan limbah kategori B3 karena belum didaur ulang ke lingkungan terbuka di Desa Gerbo,” katanya saat ditemui, Rabu (15/3/2023) siang.
Menurut Lujeng, perusahaan yang menampung sejumlah limbah dari puluhan perusahaan produsen susu di Pasuruan itu diduga kuat melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Disampaikan Lujeng, perusahaan di Purwodadi itu diduga melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 60 karena membuang limbah di lingkungan terbuka.
“Ancamannya paling lama 3 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Ini harus ditindak, perusahaan - perusahaan yang diduga dengan sengaja UU No 13 tahun 2009 tentang PPLH,” jelasnya
PUSAKA juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Selain itu, PUSAKA juga akan membawa kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Miris, Pemain Sepak Bola Amputasi Masih Gunakan Tongkat Medis yang Mudah Patah
“Kalau memang ada pelanggarannya harus ada tindakan pro justicia, dan untuk DLH perlu ada sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha. Harus ada efek jera bagi para pelanggar,” ujar Lujeng.
Ia menyebut, bagi APH, temuan ini bisa menjadi pintu masuk kasus limbah di Kabupaten Pasuruan, karena sampai sekarang tidak ada satu pun kasus yang masuk ke pengadilan untuk disidangkan.
(TribunJatimTimur.com)
limbah B3
Bahan Berbahaya dan Beracun
Kabupaten Pasuruan
pembuangan limbah sembarangan
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)
TribunJatimTimur.com
| Bupati Rusdi Ajak LDII Jaga Harmoni dan Kedamaian Umat di Era Digital |
|
|---|
| 12 Tahun Tidak Disentuh Perbaikan, Jalan Desa Wonosunyo Gembira Dibangun Tahun Ini |
|
|---|
| Pasuruan Raya Teguhkan Komitmen Damai, Tandatangani Petisi Kesepakatan Bersama |
|
|---|
| Pengerjaan Rehabilitasi Bendung Irigasi Selang Pasuruan Sudah 55,5 Persen |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Luncurkan Aplikasi SAPA WARGA, Layanan Publik Desa Kini Serba Digital |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.