Berita Pasuruan

Oplos Pertamax dan Pertalite, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax di wilayah Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Satreskrim Polres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax di wilayah Pasuruan.

Dalam ungkap kasus ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat. Tentunya, dengan peran dan tugasnya masing - masing

Tersangka pertama adalah Abdul Rosid (58), warga Purworejo. Dia adalah pemilik modal, sekaligus mastermind dalam tindak pidana pemalsuan BBM ini.

Selanjutnya, Hakim alias Zaki (43) warga Gadingrejo, yakni karyawan tersangka Abdul Rosid yang bertugas sebagai pengoplos atau pemalsuan BBM itu.

Dia bersama dengan rekannya, yakni JDR. Bersama JDR Zaki melakukan praktek pemalsuan BBM. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran kepolisian. 

Dua tersangka lainnya adalah Kadiono (46) warga Puspo dan Suwar (49) warga Tutur yang menjual dan mendistribusikan BBM palsu itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan keluhan dari masyarakat. 

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kualitas BBM yang dibeli mereka, akhirnya kami dalami dan tindaklanjuti,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran. Hingga akhirnya, penyidik berhasil mengamankan empat orang.

Baca juga: Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan di Sekolah, Bupati Ipuk Turun Langsung Temui Pelajar

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Vani Badra menambahkan, penangkapan dilakukan minggu lalu di wilayah Kecamatan Tutur.

Dia menyampaikan, ada kendaraan yang sedang mendistribusikan pertalite dan pertamax dalam kemasan jerigen di dalam kendaraan itu.

Kendaraan itu dikemudikan oleh Suwar dan kernetnya. Mereka sedang mengirimkan Pertalite dan Pertamax ke beberapa Pertamini.

Setelah dicek, ternyata ada sesuatu yang mencurigkan. Mulai dari bentuknya, warnanya dan baunya. Ia mengaku ada sesuatu yang tidak benar.

“Ternyata, tersangka Suwar mengakui kalau itu adalah campuran , bukan Pertalite dan Pertamax murni. Harganya lebih murah dan kondisi tidak sama,” jelasnya.

Menurut dia, tersangka Suwar menyebut mendapatkan Pertalite dan Pertamax dari tersangka Abdul Rosid yang gudangnya ada di kompleks mebel bukir.

Baca juga: Pemkab Jember Cicil Hutang Proyek Wastafel Covid-19 Sebesar Sebesar Rp 31 Miliar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved