Berita Jember
Polisi Tangkap 59 Tersangka di Jember Selama Operasi Sikat Semeru
Polres Jember menangkap 59 tersangka dari 187 laporan yang diterima selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember menangkap 59 tersangka dari 187 laporan yang diterima selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
Puluhan tersangka dia makan,selama polisi menggelar operasi 12 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 26 Mei 2023.
Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat mengatakan pada operasi ini kasus pencurian dengan pemberatan ada sebanyak 107 perkara, dengan 25 orang tersangka.
"Kemudian pencurian dengan kekerasan sebanyak 9 kasus, dengan tiga tersangka. Kemudian kasus pencurian motor ada sebanyak 63 kasus dengan 16 orang tersangka," ujar Kapolres, Selasa (30/5/2023).
Kemudian satu kasus penyalahgunaan senjata api dengan satu tersangka. Selanjutnya , ada tujuh perkara penyalahgunaan senjata tajam.
Baca juga: Gelar FGD Bersama BHP Surabaya, Kakanwil Berharap Transparasi Kejelasan Status Peralihan Hak Anak
"Terakhir tujuh kasus penyalahgunaan senjata tajam, dengan delapan tersangka," kata pria yang akrab disapa Hidayat ini.
Mantan Kapolres Jombang ini menilai jika dibandingkan pada operasi sikat semeru tahun 2022. Jumlah ini ada peningkatan, baik dari total laporan maupun pelaku.
"Tahun 2022 itu mengungkap 153 Laporan Polisi (LP). Sementara pada tahun 2023 itu mengungkap 187 LP, jadi ada peningkatan dalam jumlah ungkap kasusnya," kata Hidayat lagi.
Sementara jumlah pelaku yang diamankan, Hidayat mengungkapkan tahun 2022 hanya ditangkap 39 orang. Sementara tahun ini ada sebanyak 59 tersangka.
"Artinya ada kenaikan sekitar 36 persen. Ini menjadi apresiasi kami beserta jajaran. Alhamdulillah selama operasi Semeru, berkat kerjasama dengan elemen masyarakat kami bisa melakukan pengungkapan hampir 40 persen," tuturnya.
Hasil ini, kata Hidayat, menjadi evaluasi bagi Polisi. Sebab hal tersebut menjadi indikasi, kalau angka kriminalitas di Jember masih tergolong tinggi.
"Jadi ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, dalam melakukan pencegahan, agar masyarakat ikut turut serta dalam melakukan pencegahan, baik secara swakarsa maupun swadaya,"urai mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010.
Baca juga: Fakta Video Viral Emak-emak Marahi Polisi, Diduga Karena Sang Anak Gagal Lulus Ujian SIM C
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan bahwa untuk pelaku penyalahgunaan senjata api, adalah residivis.
"Sementara peluru yang digunakan organik TNI, yang biasa digunakan untuk senjata api jenis F16," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.