Berita Jember

Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja dari Pelaku Sindikat Jaringan Pengedar Sumatra-Bali

Polisi menyita 10 kilogram ganja kering dari tangan anggota sindikat pengedar narkoba Sumatra - Bali di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Rilis pengungkapan dan pemusnahan 10 Kg ganja di Polres Jember, Rabu (2/8/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskoba Polres Jember memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram, Selasa (2/8/2023). 10 Kg ganja itu dibakar di halaman Polres Jember

Barang bukti ini tersebut polisi peroleh, dari tersangka bernama Andrey Atmajoe (43), warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember. Dia diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu mengungkapkan pelaku diamankan pada April 2023, ketika hendak mengirim barang haram tersebut ke Pulau Bali.

“Pelaku adalah jaringan antar provinsi. Peran pelaku hanya menerima paket dari Medan, Sumatra yang dikirim melalui bus antar provinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali, untuk diedarkan," ujarnya saat jumpa pers.

Menurutnya, pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000 setiap kilonya untuk sekali antar. Bahkan tersangka sudah melakoni bisnis barang haram tersebut sejak November 2022.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku melakukan aksinya mengirim paket ganja ke Bali sudah 6 kali, dan ini dilakukan sejak November 2022 lalu," kata Hendry. 

Barang yang sudah tersangka kirim ke Pulau Dewata, kata Hendry, cukup variatif. Mulai dari ganja kering seberat 6 Kg, hingga 10 Kg.

Baca juga: Truk Nangkring di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 5 Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

"Mulai dari 6 Kg, 8 Kg dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap yakni 10 Kg ganja kering,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku memakai Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun, atau hukuman mati, dan denda Rp 13 milyar,” paparnya.

Sementara Asisten 1 Pemkab Jember, Zamroni, mengapresiasi pengungkapan itu. Bahkan ganja yang dimusnahkan jumlahnya terbesar di tahun ini.

"Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh Polres Jember, dalam pemberantasan narkoba. Hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini," tuturnya.

 Zamroni mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada, serta bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dan anak sekolah. 

"Khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Ini semua merupakan tanggung jawab kita semua," ulasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved