Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tersangka Kasus Perkosaan Siswi di Jember Sempat Diperas Komplotan Makelar Kasus

Tersangka perkosaan terhadap anak di Jember rupanya sempat diperas komplotan makelar kasus, minta uang damai Rp 10 juta

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak saat di Polres Jember, Kamis (24/8/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menyebut perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 di Jember hingga hamil sempat dimanfaatkan oleh komplotan makelar kasus.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan S, tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual itu sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.

Menurutnya, tiga orang tersebut mengancam tersangka akan memberitakan kasus tersangka menyetubuhi anak, jika tidak membayar uang sebesar Rp 10 juta.

"Dan kami sudah mengamankan tiga orang oknum wartawan. Mereka menipu dan memeras dari pada tersangka, seakan mereka bisa menyelesaikan kasus ini," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Dika menyebut kasus ini merupakan masuk delik biasa (bukan delik aduan). Sehingga, meskipun korban dan pelaku sudah ada kesepakan damai, proses hukum tetap berjalan.

"Tetap kami tindak, karena kesepakatan damai itu hanya sebagai pertimbangan vonis hukuman saat di meja hijau pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengamankan Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla. Mereka diduga kuat telah memeras seseorang atas nama perusahaan pers.

Tiga orang wartawan gadungan ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus kekerasan seksual itu.

Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Terlapor Lain di Kasus Persetubuhan Terhadap Siswi Hingga Hamil

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku memeras S, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.

"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut  menuruti permintaan tiga tersangka.

"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.

Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing, beserta barang bukti hasil pemerasan.

"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah ponsel, serta ID card perusahaan media," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan  para pelaku ini dijerat memakai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved