Berita Pasuruan
Datangi BPN, PUSAKA Dampingi 53 Warga Tambaksari yang Kehilangan Hak Atas Tanahnya
Puluhan warga desa Tambaksari mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
“Revisi administrasi itu maksudnya direvisi lagi, mereka yang tidak berhak melalui cara pemalsuan hak milik itu dibatalkan, tapi harus diverifikasi secara faktual,” urainya.
Eko Wibowo, warga Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari mengaku memang tidak ditawari program redistribusi sejak awal.
“Tapi kami kaget ada patok - patok di tanah kami. Lah, kami tidak tahu ini milik siapa dan sertifikat tanah kami ini atas nama siapa juga,” terangnya.
Dia mengaku susah menggarap tanah itu puluhan tahun, sudah sejak zamannya kakek nenek. Tanah seluas 5.000 meter ini digunakan untuk produksi kopi dan cengkeh.
“Harapannya kami masih bisa menerima sertifikat ini. Kami memang masih menggarap tanah itu, tapi kami khawatir tahun - tahun berikutnya seperti apa,” paparnya.
Tidak ada jaminan , ia dan teman - teman petani lain bisa tetap garap tanah itu di tahun - tahun berikutnya. Sebab, secara legalitas tidak memiliki hak atas tanah itu.
Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan Sukardi mengaku baru tahu ternyata ada yang bukan penggarap tanah tapi mendapatkan sertifikat atas tanah itu.
“Tentu hal ini akan kita benarkan, artinya, kami akan kembalikan tanah itu ke warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkannya,” sambungnya.
Menurut dia, jika memang ada hal yang tidak benar harus diluruskan. Tapi memang perlu diketahui posisi dan letaknya. Artinya, perlu diidentifikasi lebih lanjut.
“Karena ini kita belum tahu posisi atau letaknya , identifikasi dulu bidang itu kita ambil koordinat kita masukkan ke peta redistribusi baru ada langkah selanjutnya,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
| Pemkab Pasuruan Gunakan DBHCHT Perbaikan 33 Ruas Jalan Kabupaten |
|
|---|
| DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 |
|
|---|
| Anggota DPRD Abah Heru akan Perjuangkan Jalan Usaha Tani di Prigen Pasuruan |
|
|---|
| Serah Terima Kunci Rumah FLPP di Pasuruan, Menteri PKP Apresiasi Pemkab Pasuruan |
|
|---|
| Minimalisir Potensi Banjir, Pasuruan Normalisasi Sungai Sepanjang 22 Kilometer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.