Berita Pasuruan

Datangi BPN, PUSAKA Dampingi 53 Warga Tambaksari yang Kehilangan Hak Atas Tanahnya

Puluhan warga desa Tambaksari mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Warga Desa Tambaksari dan PUS@KA saat mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan. 

“Revisi administrasi itu maksudnya direvisi lagi, mereka yang tidak berhak melalui cara pemalsuan hak milik itu dibatalkan, tapi harus diverifikasi secara faktual,” urainya.

Eko Wibowo, warga Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari mengaku memang tidak ditawari program redistribusi sejak awal.

“Tapi kami kaget ada patok - patok di tanah kami. Lah, kami tidak tahu ini milik siapa dan sertifikat tanah kami ini atas nama siapa juga,” terangnya.

Dia mengaku susah menggarap tanah itu puluhan tahun, sudah sejak zamannya kakek nenek. Tanah seluas 5.000 meter ini digunakan untuk produksi kopi dan cengkeh.

“Harapannya kami masih bisa menerima sertifikat ini. Kami memang masih menggarap tanah itu, tapi kami khawatir tahun - tahun berikutnya seperti apa,” paparnya.

Tidak ada jaminan , ia dan teman - teman petani lain bisa tetap garap tanah itu di tahun - tahun berikutnya. Sebab, secara legalitas tidak memiliki hak atas tanah itu.

Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan Sukardi mengaku baru tahu ternyata ada yang bukan penggarap tanah tapi mendapatkan sertifikat atas tanah itu.

“Tentu hal ini akan kita benarkan, artinya, kami akan kembalikan tanah itu ke warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkannya,” sambungnya.

Menurut dia, jika memang ada hal yang tidak benar harus diluruskan. Tapi memang perlu diketahui posisi dan letaknya. Artinya, perlu diidentifikasi lebih lanjut.

“Karena ini kita belum tahu posisi atau letaknya , identifikasi dulu bidang itu kita ambil koordinat kita masukkan ke peta redistribusi baru ada langkah selanjutnya,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved