Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Siswi MTs di Jember Penyintas Rudapaksa Sudah Melahirkan Bayi nya

Penyintas kekerasan seksual di Kabupaten Jember telah melahirkan selamat, bayinya laki-laki

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Joko Wahyudi
Joko Wahyudi, kuasa hukum penyintas perkosaan menjenguk bayi yang dilahirkan penyintas tersebut 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang hamil akibat dirudapaksa warga Ledokombo, Jember, kini sudah melahirkan.

Siswi berusia 14 tahun itu melahirkan secara normal di sebuah Puskesmas di Jember. Bayinya berjenis kelamin laki-laki, dan dalam kondisi sehat.

Kuasa hukum siswi, Joko Wahyudi mengatakan, bayi yang telah dilahirkan adalah seorang laki-laki, dan berat badannya 2,5 kilogram.

"Korban melahirkan Pukul 09.40 WIB, tanggal 15 September 2023," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (16/9/2023).

Menurutnya, ketika proses persalinan, penyintas kekerasan seksual itu tidak menangis sama sekali.

"Hebat anak itu. Cuma saat pecah ketuban, dia hanya ngeluh rasanya mau BAB, tetapi kok besar. Ingin ngeden dan semacamnya kayak orang BAB," kata Joko.

Sementara ini, kata Joko, penyintas itu akan merawat bayi tersebut bersama keluarganya di rumah.

Setelah melahirkan bayi ini, lanjut Joko, penyintas berencana akan kembali bersekolah. Karena, siswi ini memang sudah tidak sabar kembali belajar dan mencari ilmu pengetahuan.

Baca juga: Pembakar Bukit Teletubbies Akan Bertanggung Jawab Perbaiki Pipa Penyalur Air Bersih

"Jadi anaknya maksa ingin sekolah, karena sudah tidak sabar untuk bertemu dengan gurunya," jlentrehnya.

Ketua Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember ini mengucapkan terima kasih, kepada polisi yang telah menangkap dua orang tersangka, pelaku rudapaksa terhadap siswi ini.

"Tapi ada satu orang yang belum ditangkap. Memang dalam laporan kami, hanya S dan A yang dilaporkan. Tetapi A, mantan pacar korban ini adalah suruhan," kata Joko.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, telah menetapkan S dan A sebagai tersangka, yang diduga kuat telah memerkosa siswi hingga hamil.

S berkali kali menyetubuhi siswi itu di dua hotel di Jember yang berbeda. Terhitung sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Sementara, A merupakan mantan pacar korban yang memerkosa siswi ini sebanyak dua kali, ketika gadis tersebut sudah mengandung.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved