Berita Jember

Enam Orang TKI Asal Jember Dijadikan Penipu di Kamboja

Tiga tersangka yang mengeksploitasi enam korban tersebut telah ditangkap Polda Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Tiga Tersangka TPPO yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Enam orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijadikan penipu di Kamboja.

Tiga tersangka yang mengeksploitasi enam TKI asal Jember tersebut telah ditangkap Polda Jawa Timur, dan diserahkan ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (5/10/2023).

Tiga orang tersangka, satu di antaranya berinisial ADE, perempuan umur 28 tahun asal Kecamatan Silo Jember.

Tersangka lainnya DED, Laki-laki asal Kecamatan Sumbersari Jember; dan HAR, Laki-laki asal Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya atau Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengungkapkan terdapat, tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"ADE berperan sebagai marketing tenaga migran untuk dikirim ke Kamboja. Sementara dua tersangka lain, berperan sebagai biro pembuatan paspornya," ujarnya.

Kronologi kejadian tersebut, kata dia, tersangka ADE dihubungi oleh DED dan saksi berinisial TIR mengenai adanya lowongan pekerjaan di negara Kamboja.

"Kemudian ADE pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama IME. Dan ADE ditawari pekerjaan menjadi marketing pencari tenaga kerja dengan iming-iming gaji tinggi sebesar 700 dolar atau Rp 10, 7 juta dan masih ada bonus," kata Nyoman.

Setelah itu, Nyoman menyebut perempuan ini mendapatkan enam orang pekerja asal Jember untuk dikirim ke Negara Kamboja. Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.

Baca juga: Momen Maulid Nabi, Bupati Ipuk Ajak ASN Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

"Masing-masing korban ada yang dibebankan biaya pemberangkatan, mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Bahkan suami dari korban ada yang memberikan jaminan surat tanah," katanya.

Bagi korban yang belum siap biaya, kata Nyoman, tersangka perempuan ini memberikan pinjaman. Nanti, utang tersebut dibayar dengan cara mencicil setelah bekerja di luar negeri.

"Dari enam orang pekerja yang dikirim. Tersangka ADE mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari IME warga negara Kamboja," ungkapnya.

Enam orang korban tersebut, Nyoman mengungkapkan empat diantaranya mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jember.

"Sementara dua orang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri. Para korban ini membuat paspor tersebut atas perintah tersangka ADE," imbuhnya.

"Dua korban bersama ADE pergi ke Kediri ini pada 11 April 2023. Untuk menemui HAR atas permintaan tersangka DED, untuk merubah tahun kelahiran korban data kependudukan dan catatan sipil yang sebelumnya kelahiran tahun 1979 menjadi 1987," ulasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved