Berita Jember

Uji Coba, Empat Ruas Jalan Raya di Universitas Jember Diberlakukan Satu Arah Selama 24 Jam

Uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlaku 28 Oktober 2023, untuk mengurai kemacetan di area Kampus Universitas Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pengumuman rekayasa lalu lintas Jalan area Kampus Universitas Jember. 

TRIBUNJATINTIMUR.COM, JEMBER- Dinas Perhubungan melakukan Sistem Satu Arah (SSA) di di empat ruas jalan selama 24 jam bagi para pengendara.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlaku 28 Oktober 2023, untuk mengurai kemacetan di area Kampus Universitas Jember.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya mengatakan sistem satu arah, akan dilakukan Jalan Jawa, Kalimantan, Mastrip dan Riau Kecamatan Sumbersari.

"Sebagai upaya meningkatkan keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalulintas pada kawasan Kampus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Optimalkan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Jatim Gandeng Pemkab Bangkalan

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, ketika melakukan uji coba penerapan satu arah di empat ruas jalan tersebut saat jam kerja.

"Karena sebelumnya dilaksanakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dengan Uji Coba Sistem Satu Arah selama jam sibuk pagi 06.00-08.00 WIB dan jam sibuk sore 16.00-18.00 WIB," kata Agus.

Baca juga: Pria di Blitar Habisi Selingkuhan Istrinya, Berikut Kronologinya

Hasil evaluasi rekayasa lalu lintas kemarin, Agus menilai sistem satu arah ini akan lebih efektif bila dilakukan selama 24 jam ful. Karena sudah terbukti uji coba sebelumnya.

"Saat saat dilaksanakan selama 24 jam penuh, mulai hari Sabtu 28 Oktober 2023, akan dilakukan perluasan uji coba SSA secara penuh 24 jam setiap hari," paparnya.

Baca juga: Hutan Pinus di Lumajang Rentan Kebakaran di Musim Kemarau, Lebih 2 Hektar Terbakar

Para pengendara yang melintas di Jalan Jawa, kata dia, diwajibkan lewat dari arah kejaksaan menuju bundaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

"Sementara bagi pengendara yang lewat di bundaran DPRD menuju kejaksaan, harus lewat Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip dan Jalan Riau. Dan uji coba ini dan akan dilakukan evaluasi secara periodik," urai Agus.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved