Berita Viral
Viral Aksi Tegas Anggota TNI Adang Mobil yang Nekat Lewat di Jalur Busway, Pasang Pembatas Jalan
Viral di media sosial aksi tegas anggota TNI mengadang mobil mewah yang lewat di jalur busway dengan memasang pembatas jalan.
Namun, mereka terlihat ingin kembali ke jalur yang seharusnya.
Kondisi lalulintas dalam video itu pun terlihat padat, bahkan video yang direkam oleh pengendar mobil di depannya mun tidak bergerak.
Kini, video itu pun viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 624 ribu kali dan menuai beragam komentar warganet.
@bun***.
Sayangnya plat nopol nya gk kerekam kamera.
@dw***.
Giliran tj di jalan umum dibilang ugal ugalan nyetirnya asal, lah itu mobil bagus ama motor masuk jalur busway. Hadeh bikin lama nunggu tj karna sdm rendah begini.
@maw***.
Siapkan mahkota untuk bapak TNI in.
@hok***.
Salut buat pak TNI nya.
@pha***.
Gw dukung TNInya ga tebang pilih, mau itu sodara/istri/anak/bekingan jendral, menteri, gubernur, dpr ri, presiden. Yg namanya aturan tetaplah peraturan.
Sanksi Pengendara Masuk Jalur Transjakarta
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com (8/7/2022), aturan mengenai larangan melintasi jalur Transjakarta tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Perda itu, Pasal 90 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan."
Kemudian sanksi bagi pengendara yang melintas jalur Transjakarta tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, juga mengatur pelarangan melintasi jalur Transjakarta yang berbunyi: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Adapun sanksi yang didapat pada pelanggar diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal ini menjelaskan, pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Viral Ibu Hamil Hendak Melahirkan Ditandu Warga Pakai Kursi Panjang di Bondowoso |
|
|---|
| Cek Mahar Rp 3 Miliar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, Ini Pernyataan Ibu Mertua |
|
|---|
| Viral Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kades Bantah Isu Sang Suami Kabur |
|
|---|
| Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan, Mas Kawin Cek Rp 3 Miliar dan Hadiah Toyota Camry |
|
|---|
| Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Nenek Nortaji, Anak Janji Merawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-mewah-terobos-jalur-busway.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.