Berita Probolinggo
39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan
Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi serta merupakan wujud demokrasi, transparan, dan akuntabilitas.
Menurutnya, koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT sama halnya tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya.
Dasar pembubaran koperasi berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembubaran Koperasi.
"Penertiban koperasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk menjaga nilai-nilai dan jatidiri koperasi. Selain itu, mengenakan sanksi kepada koperasi yang berjalan dengan tidak seharusnya agar keberadaan koperasi di tengah masyarakat dapat benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan," urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
| ASN Probolinggo Ditangkap Setubuhi Keponakan di Bawah Umur |
|
|---|
| Begal Bersenjata Api Babak Belur Dihajar Korbannya Seorang Atlet Arung Jeram di Probolinggo |
|
|---|
| Ratusan Orang Berpakaian Hitam dan Bawa Sajam Serang Kafe di Probolinggo, Pengunjung Ketakutan |
|
|---|
| Konten Kreator Probolinggo Akhirnya Minta Maaf usai Hina Santri, PCNU: Maaf Diterima, Hukum Berjalan |
|
|---|
| Truk Muat Batu Terjebak Banjir di Sungai Pancar Glagas Probolinggo yang Meluap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sebanyak-39-koperasi-di-Kabupaten-Probolinggo-terancam-dibubarkan.jpg)