Berita Probolinggo

39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan

Hal tersebut lantaran puluhan koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Sebanyak 39 koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. 

RAT merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi serta merupakan wujud demokrasi, transparan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT sama halnya tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya.

Dasar pembubaran koperasi berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembubaran Koperasi.

"Penertiban koperasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk menjaga nilai-nilai dan jatidiri koperasi. Selain itu, mengenakan sanksi kepada koperasi yang berjalan dengan tidak seharusnya agar keberadaan koperasi di tengah masyarakat dapat benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan," urainya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved