Berita Pasuruan

Pemkot Pasuruan Pasang Spanduk Peringatan di Objek yang Belum Bayar Pajak

Pemasangan spanduk itu salah satu cara agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya, dan hanya diterapkan terhadap obyek pajak tertentu.

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pemasangan spanduk peringatan untuk segera membayar PBB-P2. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemkot Pasuruan lebih tegas untuk mendongkrak kesadaran para wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Itu terlibat di beberapa obyek pajak di Kecamatan Panggungrejo yang dipasang spanduk pengumuman beberapa hari terakhir ini. Spanduk itu berisikan informasi bahwa objek itu belum melunasi PBB-P2.

Spanduk itu dipasang Pemerintah Kecamatan Panggungrejo. Pemasangan spanduk itu salah satu cara agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya, dan hanya diterapkan terhadap obyek pajak tertentu.

Misalnya, nilai pajaknya relatif besar dan menunggak. Dari datang yang didapatkan, cara ini cukup efektif karena setelah dipasang, banyak objek pajak yang langsung sadar dan menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga: Viral Ngaku Dipukuli Polisi di Situbondo, Kapolres Lakukan Pemeriksaan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyebut, penagihan pajak sudah menjadi kewajiban pemerintah. Ia memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dengan membayar pajaknya tepat waktu.

Karena dengan begitu, secara tidak langsung juga membantu penerimaan fiskal daerah tetap stabil. Dan yang tidak tertib juga wajib diingatkan ingatkan. “Kewajiban kami untuk menagih,” katanya, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Ribuan Warga Banyuwangi Tasyakuran Terima Program TORA, Handoko: Akan Dihadiri Presiden Jokowi

Camat Panggungrejo Hermanto mengatakan, pemasangan spanduk itu ditujukkan ke objek pajak yang besar. Misalnya, objek pajak yang dikelola PT. Citra Bangun Sarana di Jalan Soekarno-Hatta.

“Nilainya cukup lumayan sampai puluhan juta. Selain di kawasan Transmart, kami juga memasang spanduk yang sama di depan PT. Boma Bisma Indra (BBI) dan gedung bekas Bank ANK,” sambungnya.

Disampaikan dia, pembayaran pajak dua obyek itu sudah menunggak sekitar dua tahun terakhir dengan nilai yang berbeda, mulai Rp 8 juta hingga Rp40 juta per tahunnya. Ia kesulitan mencari tahu pemilik gudang bekas bank itu.

Baca juga: Ngaku Sudah Tinggal di Indonesia 23 Tahun, Pengungsi Rohingya Minta Dibuatkan e-KTP, Videonya Viral

“Kami masih berharap, wajib pajak dari kalangan industri ini bisa lebih patuh. Toh pajak tersebut nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada rakyat dengan wujud pembangunan dan lainnya,” sambungnya.

Ia meminta spanduk yang dipasang tidak dilepas secara sepihak, kecuali, para wajib pajak itu sudah melunasi tanggungannya. ”Kalau sudah bayar, bukti pembayarannya kasih ke kami, baru bisa dilepas,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved