Pemilu 2024
Bawaslu Datangi Rumah Mantan Bupati Pasuruan Terkait Indikasi Kampanye Terselubung Libatkan ASN
Isu dugaan ketidaknetralan ASN dan keterlibatan dalam politik praktis di lingkungan Pemkab Pasuruan dalam Pemilu 2024 terus menggelinding
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Isu dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keterlibatan dalam politik praktis di lingkungan Pemkab Pasuruan dalam Pemilu 2024 terus menggelinding.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mendatangi rumah Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan di Purwosari, Kamis (11/1/2024).
Irsyad Yusuf diketahui maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKB. Dua periode menjadi Bupati Pasuruan, Gus Irsyad kembali melanjutkan perjuangan.
Dia bertarung dalam kontestasi pileg dan maju sebagai anggota DPR RI. Diketahui, Gus Irsyad datang di sebuah acara rapat di rumah makan Purwosari akhir tahun kemarin.
Saat itu, Dispendikbud Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama guru-guru IGTKI dan HIMPAUDI se-Kabupaten Pasuruan.
Mayoritas yang hadir berstatus ASN, yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis dan serta mendukung pemenangan caleg.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto mengatakan, apa yang dilakukannya hari ini adalah tindaklanjut dari informasi awal yang diterima Bawaslu.
“Hari ini kami datang ke rumah Irsyad Yusuf sebagai caleg DPR RI. Kami datang kesini karena kami mendengar yang bersangkutan datang ke acara dispendikbud,” katanya, Kamis (11/1/2024).
Untuk itu, dalam rangka pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), kata dia, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelusuran.
“Kami sengaja datang ke rumah Gus Irsyad untuk melakukan percepatan agar kita bisa segera menuntaskan dan melengkapi informasi yang kami terima,” ujarnya.
Setelah lengkap, kata dia, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah tindaklanjutnya ke depan seperti apa.
“Jika memang laporan awal yang kami terima ini ternyata memenuhi syarat, maka akan kami registrasi. Dan kami buatkan rekomendasi,” paparnya.
Jika memang terbukti ada ASN yang melanggar undang - undang ASN dalam pemilu, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Motif Pria Aniaya Istri Hingga Tewas di Jember Karena Cemburu
“Nanti KASN yang akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Tentunya, dalam undang - undang ASN itu aturannya jelas, sanksinya juga jelas,” paparnya.
Pada prinsinya, kata Arie, Gus Irsyad dengan statusnya sebagai Caleg DPR RI ada di lokasi rakor yang notabene dihadiri oleh banyak ASN. Dan itu sedang ditindaklanjuti.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan
Irsyad Yusuf
Bupati Pasuruan
ASN
kampanye
TribunJatimTimur.com
Pemilu 2024
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.