Pemilu 2024

Agar Tidak Disalahgunakan, Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan

Surat suara sisa dan rusak dimusnahkan agar tidak disalahgunakan saat Pemilu 2024.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Samsul Hadi
KPU Kota Blitar memusnahkan sebanyak 1.118 lembar surat suara sisa dan rusak jelang Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024). 

Sementara KPU Kota Kediri memusnahkan 2.146 lembar surat suara rusak dan kelebihan.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kota Kediri, Selasa (13/2/2024) petang.

Ketua KPU Kediri Kota Pusporini Endah Palupi menjelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri surat suara pemilu presiden dan wakil presiden 46 lembar.

Kemudian surat suara anggota DPR RI sebanyak 315 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi Jatim sebanyak 1.354 lembar, surat suara anggota DPRD Kota Kediri 344 lembar dan surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 87 lembar.

(TribunJatimTimur.com) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved