Pemilu 2024

Saksi 8 Parpol Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 di Jember untuk DPR RI

Saksi delapan partai politik menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jember untuk DPR RI

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember lakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Hotel Aston Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Saksi delapan partai politik (Parpol) menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jember untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Jatim IV.

Delapan Parpol itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan mereka memilih menandatangani nota kesepakatan bersama dan formulir keberatan atas hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

Kedelapan saksi itu adalah Prastiono dari PAN, Ahmad Maruf dari Partai Ummat, lalu Tulus Mardiono dari Partai Gelora.

Kemudian, saksi Partai Perindo Taufik Hidayat, saksi Partai Hanura Candra Saksi, Mohammad Dhofir dari Partai Bulan Bintang (PBB), saksi Partai Buruh Abdul Burawi Basalamah, dan saksi PPP Ahmad Faizin.

Saksi PAN Prastiono mengatakan penolakan itu merupakan bentuk terhadap kecurangan Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.

"Kecurangan yang paling nyata adalah adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember pada tingkat pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV," ujarnya, Kamis (7/3/2024)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in menyatakan keberatan para saksi itu bakal masuk dalam kejadian khusus.

"Itu hak setiap partai, dan KPU juga menyiapkan kolom keberatan, yang nantinya hal ini akan menjadi catatan atau kejadian khusus saat dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi," katanya.

Sementara itu, finalisasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jember baru selesai, pada Rabu (6/3/2024) Pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Timur, dan diplenokan di tingkat provinsi.

Baca juga: Viral Kisah Pak Alvi, Guru Honorer Mengajar 36 Tahun, Masih Kerja Sampingan Cari Rongsokan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved