Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pelecehan 12 Santriwati oleh Kiai dan Anaknya di Trenggalek Berlangsung Tiga Tahun
Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantrena, dan anaknya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan dan seorang putranya.
M (72) dan F (37) dilaporkan oleh empat orang santrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.
"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata Abidin, Kamis (14/3/2024).
Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim. Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.
"Dalam proses penyidikan, kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.
Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.
Baca juga: Gagal Curi Mesin Bajak Sawah, Warga Banyuwangi Ini Malah Ditangkap Warga
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sofyan Arif Candra/TribunJatimTimur.com)
Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras |
![]() |
---|
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
![]() |
---|
Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
![]() |
---|
Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.