Pemilu 2024

Dapat 13 Permohonan Perselisihan Pemilu di MK, Bawaslu Jatim Siapkan Data Hasil Pengawasan

Mayoritas pokok permohonan dalam PHPU tersebut adalah mempersoalkan hasil rekapitulasi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Editor: Haorrahman
surya/bobby constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta memberikan penjelasan pada acara Talkshow Tribun Series, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Bawaslu Jatim tengah menyiapkan berbagai data hasil pengawasan Pemilu untuk menghadapi sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ada 13 pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari dapil Jawa Timur yang masuk ke MK.

Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, mayoritas pokok permohonan dalam PHPU tersebut adalah mempersoalkan hasil rekapitulasi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Salah satu data pembanding yang dipersiapkan Bawaslu Jatim adalah hasil pengawasan berjenjang pada proses rekapitulasi. Yakni, hasil pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi.

"Kita kan punya data hasil pengawasan setiap rekap berjenjang. Nah itu yang akan menjadi pemberian keterangan yang paling banyak," ujar Sisin, sapaan akrab Dewita Hayu Shinta saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (16/4/2024).

Sejak beberapa minggu terakhir Bawaslu sudah melakukan konsolidasi data. Pertama, dengan menggelar rapat koordinasi antara Bawaslu Jatim dan jajaran tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Mudik dari Kalimantan Pria di Bangkalan Disambut Polisi

Pada rakor itu, dilakukan proses penulisan keterangan tertulis untuk persiapan di MK. Ada 16 kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan PHPU di MK. Tak berhenti di rakor, konsolidasi data itu berlanjut hingga saat ini.

Sejak hari Selasa ini hingga dua hari ke depan, Bawaslu Jatim kembali menggelar rakor guna melakukan review terhadap draft keterangan tertulis dari Bawaslu Kabupaten/kota.

Baca juga: Santer Diisukan Maju Pilkada Lumajang, Sam Setiawan: Saya Belum Memutuskan

"Selain mereview, kami memverifikasi alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Bawaslu Kabupaten/kota. Tahap selanjutnya, setelah tanggal 18 April nanti Bawaslu Jatim akan melakukan sinkronisasi draft dari kabupaten/kota," ungkap Sisin.

Setelah tahapan tersebut, nantinya hasil konsolidasi data itu akan dibawa ke Bawaslu RI. Prosesnya sama yakni untuk review. "Tahapannya panjang secara berjenjang," ungkap Sisin.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Yusron Naufal/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved