Tindak Kekerasan Kepada Anak

Polisi Bekuk Warga Leces Probolinggo Karena Lakukan Tindak Kekerasan Seksual Kepada Anak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di Leces

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Udin diamankan setelah terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak. Cara tersangka cukup cerdik, dengan merayu korban dengan iming-iming dinikahi dan dibelikan mobil agar bisa memenuhi nafsu bejatnya.

Tindakan tersangka ini terjadi, Senin (29/1/2024) lalu sekitar Pukul 18.30 WIB. Korban berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo

Pada Kamis (1/2/2024) sekitar Pukul 10.00 WIB, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Setelah dijemput, korban memang tidak mau jujur.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum'at (17/5/2024).

Sebelum disetubuhi, lanjut AKP Didik, korban lebih dahulu dianiaya dengan ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka. Dari kekerasan itulah, korban yang ketakutan dan tidak berdaya kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan," terangnya.

Setelah menceritakan kejadian yang dialami, menurut AKP Didik, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Wartawan Lumajang Tolak Revisi UU Penyiaran, Jika Disahkan Ancam Aksi Kembali


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved