Tindak Kekerasan Kepada Anak
9 Anak Terdakwa Kasus Tewasnya Pelajar di Situbondo Dituntut Lebih dari 7 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan pelajar di Situbondo sudah memasuki tahapan tuntutan oleh JPU Kejari Situbondo, berikut lamanya tuntutan hukum itu
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Sembilan anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan pelajar hingga menyebabkan kematian di Situbondo, dituntut lebih dari tujuh tahun penjara, dan denda miliaran rupiah.
Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Situbondo ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/6/2024).
Dalam tuntutan yang dbacakaan JPU Agus Widiyono dan Yuni Ekawati, sembilan terdakwa dituntut hukum selama tujuh tahun lebih dan denda sebesar Rp 1.5 miliar.
Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy menyampaikan keterangan perihal tuntutan tersebut.
"Masing masing pelaku dituntut selama 7 tahun lebih," ujarnya.
Huda merinci, untuk terdakwa IA, DR, G, Z, masing masing dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa berinisial B, K, F dan N, mereka masing masing dituntut selama 7 tahun 3 bulan penjara.
"Tuntutan itu dikurangi selama masa tahan dan minta pelaku tetap ditahan," katamya.
Selain itu, sambung Huda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 1.5 miliar.
"Jika tidak membayar uang denda itu, maka para terdakwa menganti dengan mengikuti pelatihan selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan agar supaya orang tua terduga pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada orang tua korban MFG.
"Yakni kerugian materiil sebesar Rp 302.293.635 dan immateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000," pintanya.
JPU menuntut sembilan anak itu karena dinilai melanggar Pasal 76 C jonto pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undanf nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahunnl 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ricky Ricardo mengaku sangat kecewa tergadap tuntutan yang dbacakan hari itu, karena JPU masih mengadopsi BAP polisi.
Padahal, kata pengacara asal Besuki ini mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas terbukti ada unsur pidana pembunuhan berencana.
"Kok dia (JPU, Red) masih bermain di pasal tunggal, pasal 170 ayat 2 dan 3, indikasi kearah itu kan tidak jelas," kata Richky.
Richky mempertanyakan integritas jaksa dan akan melayangkan surat ke Jamwas agar diperiksa.
Baca juga: Petani Buah Naga Banyuwangi Resah Ulah Maling, Marak Sebulan Terakhir
penganiayaan
Pelajar
terdakwa
anak
remaja
MTs
Kejari Situbondo
Pengadilan Negeri
Situbondo
persidangan
TribunJatimTimur.com
Perkara Tewasnya Siswa MTs di Situbondo Mulai Disidangkan, 9 Terdakwa Berusia Anak |
![]() |
---|
Cek Kondisi Bayi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Probolinggo, Pastikan Tak Alami Luka Dalam |
![]() |
---|
Motif Penyebab Kekerasan pada Pelajar SMP 2 Batu, Pelaku Tersinggung Disuruh Cetak Lembar Tugas |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Ayah Muda yang Aniaya Bayinya Usia 8 Bulan di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Datangi Rumah Korban Kekerasan Ayah Kandung, Kapolres Probolinggo Pastikan Kawal Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.