Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan

550 Juta Potongan Insentif Dihamburkan Untuk Undian Umroh, Sepeda Motor, dan Sepeda Listrik Pegawai

Potongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) itu digunakan untuk undian umroh dan hadiah.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Sejumlah saksi saat memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan -Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian potongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) itu digunakan untuk undian umroh dan hadiah.

Yang diproyeksikan untuk undian tersebut adalah hasil potongan insentif pegawai di bidang P3, P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II. Dan itu sesuai dengan keterangan para saksi yang terungkap dalam sidang di PN Tipikor.

Baca juga: Lima Orang Peragakan Rekonstruksi Tewasnya Warga Probolinggo karena Senapan Angin Saat Berburu

Dalam dakwaan JPU, pelaksanaan undian umroh dan undian berhadiah ini akan dilakukan pada Maret 2024. Uang yang digunakan untuk membagikan undian itu adalah uang hasil potongan insentif di Triwulan ke IV.

Dan pelaksanaan undian ini merupakan aspirasi dari para penerima insentif yang rela insentifnya dipotong. Singkat ceritanya, sejumlah Kepala Sub Bidang di bidang P3, P4, UPT Wilayah I dan UPT Wilayah II menggelar rapat.

Dalam rapat itu, disepakati beberapa hal dan dibuatkan berita acara. Isi kesepakatan itu adalah Pertama, semua pegawai pendapatan mendesak dan menginginkan adanya hadiah undian Umroh dan undian lainnya untuk pegawai pendapatan sendiri seperti zamannya Kepala Keuangan Pak Luly.

Baca juga: Berdayakan Pasien ODGJ, Usaha Rumahan Kue Kacang di Banyuwangi Beromset Ratusan Juta

Dimana anggarannya secara ikhlas bersumber dari partisipasi kebersamaan semua pegawai pendapatan. Sehingga memang benar-benar bahwa partisipasi kebersamaan dari semua pegawai pendapatan, bisa dimanfaatkan lagi untuk kepetingan pegawai di pendapatan sendiri.

Kedua, melaksanakan dan memberikan hadiah umroh untuk 10 pegawai pendapatan dengan kriteria sebagai berikut : a. 5 Umroh untuk pegawai pendapatan usia tertua, dengan alokasi 5 pegawai x Rp 37juta untuk biaya umroh x Rp 8 juta untuk uang saku dan membelikan oleh-oleh teman kantor dan kerabat. Jadi total, 5 x Rp 45juta = Rp 225juta.

Baca juga: Berbelit, Majelis Hakim Tegur 9 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Insentif

Kriteria kedua adalah 5 umroh untuk diundi 5 pemenang undian x Rp 37juta biaya umroh x Rp 8 juta uang saku untuk membelikan oleh-oleh teman kantor dan kerabat. 5 x Rp 45juta = Rp 225juta

Ketiga, Melaksanakan undian berhadiah 2 sepeda motor Honda Vario 125 CBS dengan asumsi Rp 50 juta, harga masing - masing sepeda motor Rp 25 juta dan 6 sepeda listrik dengan harga 3 sepeda motor listrik Rp 30 juta, per sepeda Rp 10 juta.

Dan dua sepeda listrik dengan harga Rp 15 juta dengan asumsi per sepeda motor Rp 7,5 juta dan satu sepeda motor sisanya harga Rp 5 juta.

Keempat, kegiatan hadiah dan undian akan dilaksanakan di minggu ketiga bulan Maret 2024 dikarenakan bulan maret adalah bulan Ramadhan dan tren perolehan pajak daerah selalu menurun saat ramadhan. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk umroh dan memberikan undian

Kelima, penyiapan dana partisipasi kebersamaan untuk kebutuhan tersebut akan diakomodir dan diperhitungkan oleh Agung Broto yang secara ikhlas disetujui oleh semuanya.

Baca juga: Sebagian Uang Potongan Insentif Digunakan untuk Undian Umroh dan Hadiah

Keenam, atas pertimbangan kecakapan dan sebagai kasubid termuda, maka anggaran umroh dan hadiah undian, sebesar 550 juta rupiah disepakati bersama dipegang dan dipercayakan ke Sanca Dwi.

Ketujuh, apabila ada kelebihan atau sisa dari partsipasi bersama secara ikhlas tersebut, akan dipegang Ibu Nurul Hidayat dan digunakan untuk kepentingan pegawai pendapatan sendiri seperti bagi - bagi , parcel dan THR untuk pegawai pendapatan

Kedelapan, semua anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tersebut diatas, bersumber dari insentif pegawai pendapatan dan memang berdasarkan keikhlasan dan keinginan semua pegawai pendapatan dan kemudian dipergunakan serta dikembalikan lagi dalam bentuk kegiatan dan kepentingan pegawai pendapatan.

Baca juga: Warga Jember Berhaji Naik Motor, Kemenag: Tinggal Dihitung Berapa Bulan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved