Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan
Sebagian Uang Potongan Insentif Digunakan untuk Undian Umroh dan Hadiah
Dalam sidang kali ini, sembilan pegawai BPKPD dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan -Sembilan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di PN Tipikor Surabaya, Jumat (5/7/2024) pagi.
Dalam sidang kali ini, sembilan pegawai BPKPD dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Haris Eskariansyah, Lely Triwulandari, Mulyono, Nurul Hidayati, Farhan Dwi Hilmi, Hermin Isayati, M Khoriri, Samiadi, dan Slamet.
Dalam sidang, sembilan saksi ini mengaku insentifnya dipotong. Mereka baru mengetahui saat ada permintaan pembuatan surat pernyataan yang menyatakan kerelaan bahwa insentif yang diterimanya dipotong.
Baca juga: Ramai Disebut Sebagai Kandidat Kuat Bupati Kabupaten Malang, Ini Rekam Jejak Puguh Wiji Pamungkas!
Besaran potongannya beragam. Mulai dari Rp 5 juta per pegawai, sampai Rp 22 juta per pegawai. Besaran potongan insentif ini bervariasi, tergantung pertimbangan yang melakukan pemotongan.
Sembilan orang ini kompak mengaku tidak mengetahui uang yang terkumpul dari hasil potongan insentif pegawai ini digunakan untuk apa. Tapi, jika digunakan untuk kepentingan bersama, mereka mengaku ikhlas.
Mulyono, salah satu Kasubdit Pengendalian di bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4) mengaku ikhlas jika uang hasil potongan itu digunakan untuk kebersamaan keperluan kantor.
Baca juga: Uraian ‘Makmur Mulia dari Desa’, Gagasan Solutif Sosok Calon Bupati Malang, Puguh Wiji Pamungkas
Dia mengaku, di pertengahan bulan Desember 2023, saat sore hari menjelanh pulang, semua kasubdit di bidang P4, Kepala UPT I dan II ada di dalam ruang rapat di Kantor Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
Tak lama, Kabid P4 Agung Wara, kata dia juga datang. Dalam pertemuan tidak resmi itu, Kabid menyampaikan ada permintaan uang yang didapatkan dari pemotongan insentif pegawai sekitar Rp 600 - 700 jutaan.
“Pak Agung menyampaikan ada perintah pak Khasani untuk mengumpulkan uang dari potongan insentif sebanyak Rp 600 - Rp 700 jutaan. Kami juga tidak tahu akan digunakan untuk apa uang itu,” katanya.
Setelah itu, kata dia, ada aspirasi sejumlah pegawai untuk menjalankan kegiatan umroh bersama seperti tahun - tahun sebelumnya. Maka, kemudian disepakati uang itu digunakan untuk kegiayan umroh.
Baca juga: Demo Tunjangan Guru Honorer Dihapus di Lumajang Ricuh
“Kalau ditanya siapa yang menghitung, sepengetahuan saya pak Agung Brotosetyono. Terus kalau ditanya siapa yang membawa uangnya kalau tidak salah pak Sanca. Ini kesepakatan yang mulia,” kata Mulyono.
Dia mengakui memang tidak pernah mendengar atau melihat langsung perintah itu datang dari Akhmad Khasani , mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
“Yang jelas kami tidak bisa menolak perintah pimpinan yang mulia, karena kami juga takut dipindah kalau tidak melaksanakan perintah itu. Maka, mau tidak mau, kami harus mendukungnya,” jelasnya.
Nurul Hidayati, Kasubdit Pengembangan di Bidang P4 juga mengakui takut dipindah. Ia khawatir kalau tidak melaksanakan perintah pimpinan dipindah ke dinas lain dan kehilangan potensi untuk mendapatkan insentif.
Baca juga: Pemkab Lumajang Resmi Menghapus Tunjangan Guru Honorer
“Kalau saya memang khawatir yang mulia, kalau saya tidak patuh, saya dipindah ke dinas lain dan akhirnya saya kehilangan kesempatan mendapatkan insentif seperti di BPKPD yang diterima 3 bulan sekali,” ungkapnya.
550 Juta Potongan Insentif Dihamburkan Untuk Undian Umroh, Sepeda Motor, dan Sepeda Listrik Pegawai |
![]() |
---|
Berbelit, Majelis Hakim Tegur 9 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Insentif |
![]() |
---|
Pegawai BPKPD Pasuruan Mengaku Insentif Dipotong Sampai Rp 22 Juta |
![]() |
---|
Kejaksaan Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD Pasuruan |
![]() |
---|
Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.