Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan

Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD 

Koprs Adhyaksa mulai memanggil kembali sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan saat memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikkan kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status penyidikan ini menandai bahwa kasus ini terus menggelinding. Koprs Adhyaksa mulai memanggil kembali sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Rencana Chelsea Demi Dapatkan Victor Osimhen, The Blues Tawarkan 2 Pemain Sekaligus ke Napoli

Bahkan, pemeriksaan ini digelar secara marathon. Selama tiga hari ini, sudah 120 orang lebih yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di tahapan penyidikan sekarang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya membenarkan informasi naiknya status kasus dugaan pemotongan di internal kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Nasib Sial PSG di Semifinal Liga Champions 2023/2024, Gagal Lolos ke Final Gara-gara 1 Benda

“Jumat lalu sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidiki memutus bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (8/4/2024).

Dia mengakui pihaknya memanggil kembali staff di BPKPD Kabupaten Pasuruan. Di tahap penyelidikan, dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan, sedangkan di tahap penyidikan, terkait siapa yang memotong.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas dia.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved