Pemotongan Insentif BPKAD Pasuruan
Berbelit, Majelis Hakim Tegur 9 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Insentif
Majelis hakim kembali menegur sembilan pegawai BPKPD yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali dibuat marah.
Majelis hakim kembali menegur sembilan pegawai BPKPD yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Jumat (5/7/2024) pagi. Saksi ditegur karena memberikan keterangan yang berbelit.
“Saya tidak tahu kenapa ya para saksi ini kayak ada beban gitu memberikan keterangan. Tidak los menjawab pertanyaan, kaya yang diajukan. Sampaikan saja yang kalian tahu,” kata Ketua Majelis Hakim, Darwanto.
Baca juga: Sebagian Uang Potongan Insentif Digunakan untuk Undian Umroh dan Hadiah
Ia menyebut, para saksi ini seperti ketakutan. Apa ada yang disembunyikan. Dia beranggapan keterangan - keterangan para saksi dalam persidangan ini penuh dengan keraguan.
Darwanto mengingatkan, para saksi ini sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jadi, ia meminta saksi untuk menyampaikan apa saja yang diketahui saksi dalam kasus ini.
“Ada ancaman hukuman pidananya loh kalau memberikan keterangan palsu. Saya bisa saja, memerintahkan jaksa untuk memasukkan bapak ibu semua karena diduga memberikan keterangan palsu,” tegasnya.
Baca juga: Ramai Disebut Sebagai Kandidat Kuat Bupati Kabupaten Malang, Ini Rekam Jejak Puguh Wiji Pamungkas!
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Mereka adalah empat orang Kasubdit di bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4), Kepala UPT I, dan empat orang staff di bidang P4 BPKPD Kabupaten Pasuruan.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
550 Juta Potongan Insentif Dihamburkan Untuk Undian Umroh, Sepeda Motor, dan Sepeda Listrik Pegawai |
![]() |
---|
Sebagian Uang Potongan Insentif Digunakan untuk Undian Umroh dan Hadiah |
![]() |
---|
Pegawai BPKPD Pasuruan Mengaku Insentif Dipotong Sampai Rp 22 Juta |
![]() |
---|
Kejaksaan Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD Pasuruan |
![]() |
---|
Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.