Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan
Potongan 10 Persen Insentif Pegawai Sudah Terjadi Sebelum Terdakwa Menjabat
Pemotongan insentif pegawai ini bukan hanya terjadi di zaman terdakwa Akhmad Khasani menjabat sebagai Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
"Dari total Rp 438 juta, yang diminta hanya Rp 190 juta, dan sisanya masih ada di brankas. Saya tidak tahu digunakan untuk apa, karena saya hanya menjalankan petunjuk dan arahan pimpinan," paparnya.
Sepengetahuannya, uang potongan ini insentif ini tidak digunakan untuk keperluan pribadi Kepala BPKPD. Menurutnya, uang potongan ini digunakan untuk kegiatan yang tidak tercover dalam anggaran dinas.
"Biasanya juga digunakan untuk pemberian THR bagi THL dan PTT yang tidak mendapatkan tunjangan, dan keperluan - keperluan lain. Dan itu biasanya menggunakan uang penyisihan ini," terangnya.
Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa Akhmad Khasani menyebut, pemotongan insentif pegawai ini bukan inisiatif dari kliennya. Artinya, sebelum kliennya menjabat disana, potongan 10 persen itu sudah ada.
"Secara tidak langsung, potongan insentif pegawai sebesar 10 persen ini bukan hanya terjadi disaat kliennya menjabat di BPKPD, tapi sudah ada sejak sebelum kliennya menjabat. Artinya, budaya potongan ini sudah ada sejak lama," paparnya.
Baca juga: Dini Hari Nanti! Link Live Semifinal Euro 2024 Spanyol Vs Prancis, Siaran RCTI dan Vision+
Wiwik, sapaannya, juga menyampaikan, dalam proses penghitungan besaran potongan insentif itu yang menentukan bukan kliennya, tapi pengakuan para saksi, itu sudah ada nota dinas beserta daftar pegawai dan besaran insentif yang didapatkan.
"Yang perlu saya tekankan, kalau SK memang ditandatangani klien saya, tapi tidak ada daftar yang berisikan besaran insentif yang dipotong. Kalau di nota dinas yang ditandatangani kabid P4 itu ada besaran insentif yang dipotong," jelasnya.
Dalam konteks ini, kata Wiwik, kliennya tidak mengetahui besaran insentif yang diterima setiap pegawai, karena memang tidak ikut menghitungnya. Dan, saksi juga menyebut bahwa uang hasil potongan insentif digunakan untuk kepentingan bersama.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Memohon Majelis Hakim Untuk Dijatuhkan Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara, Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 394 Juta |
![]() |
---|
Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.