Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan

Selain 10 Persen, Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan juga Kena Potongan Undian Umroh dan Hadiah

Dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan terungkap ada potongan lain di luar potongan 10 persen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Saksi Ani Kusniyah, bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Pasuruan saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan advokat yang mendampingi terdakwa Akhmad Khasani, eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. 

Di saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan terungkap bahwa saksi kasubid mengatakan kesepakatan itu tidak dihadiri terdakwa. Jadi, kata dia, terdakwa memang tidak mengetahui kesepakatan tersebut.

Ada hal yang juga tidak logis. Pertama, rapat pemotongan 3-5 persen itu dilaksanakan tanggal 18 Desember. Setelah itu, tanggal 27 Desember pencairan insentif dan sudah dipotong. 28 Desember dilaporkan ke kliennya.

"Ini kan menandakan bahwa klien saya memang tidak diikutkan dalam kesepakatan pemotongan 3-5 persen untuk undian umroh dan undian berhadiah. Makanya, ada jalan cerita yang tidak menyambung dalam kesaksian ini," tuturnya.

Ia menyebut, logikanya kalau itu perintah kliennya seharusnya potongan insentif berlaku untuk seluruh bidang baik di raci maupun di pangsud, tapi faktanya itu hanya pada bidang di pangsud yaitu P3, P4, UPT 1 dan UPT 2.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved