Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan
Selain 10 Persen, Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan juga Kena Potongan Undian Umroh dan Hadiah
Dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan terungkap ada potongan lain di luar potongan 10 persen.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Di saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan terungkap bahwa saksi kasubid mengatakan kesepakatan itu tidak dihadiri terdakwa. Jadi, kata dia, terdakwa memang tidak mengetahui kesepakatan tersebut.
Ada hal yang juga tidak logis. Pertama, rapat pemotongan 3-5 persen itu dilaksanakan tanggal 18 Desember. Setelah itu, tanggal 27 Desember pencairan insentif dan sudah dipotong. 28 Desember dilaporkan ke kliennya.
"Ini kan menandakan bahwa klien saya memang tidak diikutkan dalam kesepakatan pemotongan 3-5 persen untuk undian umroh dan undian berhadiah. Makanya, ada jalan cerita yang tidak menyambung dalam kesaksian ini," tuturnya.
Ia menyebut, logikanya kalau itu perintah kliennya seharusnya potongan insentif berlaku untuk seluruh bidang baik di raci maupun di pangsud, tapi faktanya itu hanya pada bidang di pangsud yaitu P3, P4, UPT 1 dan UPT 2.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Memohon Majelis Hakim Untuk Dijatuhkan Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara, Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 394 Juta |
![]() |
---|
Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.