Berita Jember

Ada 1.018 Pengajuan Keberatan, Pemkab Jember Buka Ruang Koreksi Besaran PBB Bagi Petani

Pemerintah Kabupaten Jember akan membuka ruang koreksi terhadap nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan untuk petani

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya Putra 

Oleh karena itu, lanjut dia, Bapenda Jember sangat membutuhkan informasi yang valid soal fungsi lahan ini. Hal itu bisa dilakukan para petani melalui pengajuan koreksi.

"Kalau memang tanah warga digunakan sebagai sawah, sampaikan kepada kami bahwa itu sawah. Nanti kami akan terapkan tarif yang paling murah,” kata Hendra.

Baca juga: Potensi Persija Buat Manuver Kejutan Kembali, 1 Sosok Pemain Asing Kans Digaet Usai Ramon Bueno

Pengajuan koreksi ini gratis. Katanya, wajib pajak cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kantor Bapenda Jember.

 "Dan mengisi blangko permohonan. Disampaikan di situ bahwa lahan saya sawah, seharusnya tarifnya paling murah.Petugas Bapenda akan segera melakukan survei di lahan yang diajukan. Paling cepat satu minggu, paling lama dua minggu, sudah selesai,” ulas Hendra.

Jika warga telanjur membayar PBB melebihi dari yang seharusnya, Hendra menegaskan, bisa dikompensasi. “Misalkan dia punya tagihan lain bisa dikompensasikan ke sana, seperti pajak di tahun berikutnya,” jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved